BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat mengecam kembali terungkapnya kasus penyelundupan benih bening lobster (benur) di Kabupaten Pangandaran.

Dalam kasus terbaru tersebut, aparat kepolisian mengamankan empat orang tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,4 miliar.

Ketua Bidang Maritim dan Perikanan Badko HMI Jabar, Hilman Muhammad Rofiq, menilai berulangnya praktik penyelundupan benur menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan sektor kelautan, khususnya di kawasan pesisir selatan Jawa Barat.

“Badko HMI Jabar mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesisir yang selama ini diterapkan,” ujar Hilman, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, kerugian negara yang mencapai Rp10,4 miliar dalam kasus tersebut menjadi gambaran besarnya dampak ekonomi sekaligus ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan apabila praktik penyelundupan benur terus berulang.

Kritik terhadap Anggaran dan Efektivitas Pengawasan

Sorotan Badko HMI Jabar semakin menguat karena DKP Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk fungsi pengawasan.

Berdasarkan Rencana Kerja DKP Jabar Tahun 2026, total pagu Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mencapai Rp5.609.418.368.

Anggaran tersebut meliputi operasional kapal pengawas sebesar Rp35.647.288 untuk wilayah selatan dan Rp63.875.000 untuk wilayah utara.

Selain itu terdapat anggaran penanganan perkara sanksi administratif sebesar Rp50.076.374, koordinasi penanganan tindak pidana Rp33.590.000, serta pengembangan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) sebesar Rp306.333.626.

Hilman mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut dalam mencegah kejahatan perikanan.

Baca Juga :HMI Ciamis Apresiasi Kejari, Dorong Tindak Lanjuti Oknum Dapur MBG Bermasalah

“Dengan total anggaran pengawasan yang mencapai lebih dari Rp5,6 miliar, semestinya pengawasan bisa lebih preventif. Anggaran operasional kapal dan pembinaan POKMASWAS tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif, tetapi harus mampu menjawab ancaman nyata seperti penyelundupan benur di Pangandaran yang terus berulang,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut patut diapresiasi, namun langkah represif saja dinilai belum cukup apabila tidak diikuti pembenahan sistem pengawasan oleh instansi yang berwenang.

“Aparat penegak hukum memang cepat bertindak, namun DKP Jabar tidak boleh berpangku tangan atau berhenti pada penindakan. Mandat hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 147 Tahun 2022 mewajibkan DKP benar-benar hadir menjaga wilayah laut kita,” lanjut Hilman.

Desak Penguatan Tata Kelola Pengawasan

Sementara itu, Ketua Umum Badko HMI Jabar, Siti Nurhayati, menilai berulangnya penyelundupan benur mencerminkan belum optimalnya implementasi pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Jawa Barat.

“Kami meminta DKP Jawa Barat tidak hanya bersikap administratif. Penguatan patroli, peningkatan pengawasan di titik-titik rawan, hingga koordinasi lintas sektoral harus diperkuat agar pencegahan berjalan efektif sesuai semangat perlindungan nelayan yang diamanatkan dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016,” ujar Siti.

Selain evaluasi internal, Badko HMI Jabar juga meminta DKP memperkuat program pemberdayaan masyarakat pesisir sebagai upaya memutus mata rantai perdagangan benur ilegal.

“Keberhasilan bukan hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap. Ukuran utamanya adalah bagaimana DKP Jawa Barat mampu memperbaiki tata kelola pengawasan secara substantif agar penyelundupan tidak terus berulang dan kerugian negara maupun kerusakan sumber daya laut dapat dicegah,” tutupnya.

Badko HMI Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran serta tata kelola sektor kelautan dan perikanan di Jawa Barat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya laut sekaligus melindungi kepentingan masyarakat pesisir.(Maulana/PasundanNews.com)