PASUNDANNEWS.COM – Mudik tahun 2023 sebagai tradisi yang setiap Hari Raya Idul Fitri laksanakan yang kerap menggunakan transportasi umum.
Antara lain seperti bus, kereta api atau pesawat. Namun, sebelum memulai perjalanan, masyarakat perlu mengetahui persyaratan terbaru perihal mudik.
Mengingat sudah ada pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dicabut oleh Presiden Jokowi.
Pada bulan Maret 2023, aplikasi PeduliLindungi diubah namanya menjadi Satu Sehat oleh pemerintah.
Sehingga persyaratan untuk naik kendaraan dan pesawat pun disesuaikan.
Meskipun Presiden Jokowi sudah mencabut PPKM pada akhir tahun lalu, mengutip Detik, Minggu (16/4/2023).
Hingga saat ini belum terjadi perubahan pada surat edaran mengenai persyaratan masyarakat saat menggunakan transportasi publik.
Namun, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 untuk mencabut semua ketentuan terkait PPKM.
Meski begitu, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi masih perlukan untuk masuk atau menggunakan fasilitas publik,
Peduli lindungi juga termasuk untuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi publik.
Oleh karena itu, Satu Sehat Mobile menjadi pengganti PeduliLindungi.
Dapat simpulkan bahwa persyaratan untuk naik pesawat dan kereta api masih sama seperti sebelumnya, karena belum ada Surat Edaran yang dicabut.
Persyaratan dalam Buku Panduan Nataru 2023
Persyaratan dalam Buku Panduan Natal dan Tahun Baru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, antara lain :
Syarat Naik Pesawat :
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi (SATUSEHAT) sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
3. PPDN berstatus “WNA berasal dari perjalanan luar negeri” dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
4. PPDN dengan usia 6 – 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
5. PPDN dengan usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
7. Jika PPDN telah memenuhi syarat di atas, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
9. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
Syarat Naik Kereta :
1. Usia 18 tahun ke atas :
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun :
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun :
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Catatan lain, bahwa pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Herdi/PasundanNews.com)