Foto/Ilustrasi Kandang Ayam. Net.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pencemaran bau busuk diduga bersumber dari kandang ayam closed house milik PT Jacko dan PT MBU.

Polusi udara tersebut menuai protes dari masyarakat Desa Beber, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis.

Diketahui, bau busuk memang mencemari udara di Desa Beber dengan dugaan bermula sejak berdirinya kandang ayam tersebut.

Salah satunya protes disampaikan oleh Yayasan Hikmah Cendekia yang lokasi pondok pesantrennya berjarak dekat dari kandang ayam PT Jacko dan PT MBU.

Sebagaimana keterangan yang diterima PasundanNews.com, Senin (20/11/2023) juru bicara Yayasan Hikmah Cendekia, Aos Firdaus S.H.i., mengatakan pihaknya telah menyurati Bupati Ciamis.

“Kami telah melayangkan surat ke Bupati Ciamis, meminta Pemda untuk segera menutup dan mencabut izin operasi PT Jacko dan PT MBU,” katanya.

Ia menjelaskan, semenjak beroperasinya kandang ayam tersebut, fakta di lapangan telah terjadi pencemaran udara bau busuk yang tidak bisa ditanggulangi oleh pihak pengelola.

Ia juga menduga banyak prosedur pengelolaan dan spek yang tidak sesuai. Sehingga mengakibatkan bau busuk menyebar secara luas ke lingkungan tiga dusun.

“Memang sudah ada mediasi, tetapi sudah tiga kali mediasi, kondisinya tidak berubah. Masih menyebar bau busuk. Makanya, kami minta pemerintah untuk segera mencabut izin perusahaan tersebut,” katanya.

Keterangan Pemdes Setempat

Secara terpisah, PasundanNews.com, telah menghubungi Kepala Desa Beber Abdul Wahid Miftah Sofa, pada Senin (20/11/2023).

“Setelah melakukan komunikasi, pihak perusahaan sudah kooperatif dan akan melakukan perbaikan terkait pengelolaan pencemaran bau yang menyebar ke lingkungan warga,” katanya saat ditemui di Kantor Desa Beber.

Miftah mengungkapkan, setidaknya bahwa perusahaan sudah melakukan itikad baiknya, namun mereka masih meminta waktu.

“Pengajuan kepada kali memang perusahaan sudah berusaha, mereka meminta waktu untuk perbaikan pencemaran itu,” tuturnya.

Pemdes Beber pun bersama DPRKPLH Ciamis sudah memediasi masyarakat dengan pihak perusahaan atau pihak kandang.

“Harapannya terkait persoalan ini bisa secepatnya teratasi,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis H. Taufik Gumelar mengatakan, pihak dinas sudah dua kali melakukan upaya dengan turun langsung ke lapangan.

“Sebelum ada surat kita sudah ke lapangan, cuma mungkin perlu kesabaran. Arahan teknis (pada perusahaan) juga sudah disampaikan, cuma perlu ada proses, dikasih waktu, “ kata Taufik.(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakMilangkala Damapala Ciamis ke-9, Pengurus Akan Tetap Konsisten untuk Lestarikan Alam
Artikulli tjetërHEJOTEKNO Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Bersama Warga di Lingkungan Parungsari Kota Banjar