Wakil Ketua Umum PB HIMASI – Danial Fadhillah

SUKABUMI, PASUNDANNEWS – Sudah sekian lama bahkan sebelum pandemi Covid-19 melanda, beberapa pos jabatan penting di lingkungan Pemerintah Sukabumi Kota terjadi kekosongan yang mungkin disengaja.

Wakil Ketua Umum PB HIMASI, Danial Fadhillah mempertanyakan kekosongan jabatan strtategis di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi.

“Dari mulai perencanaan di BAPPEDA, kepala BPKAD, hingga pengawasan yaitu inspektorat pun masih terjadi kekosongan atau diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Lalu akan berjalan seperti apa pemerintahan ketika pos-pos jabatan strategis tersebut kosong”, Kata Danial.

Danial juga menjelaskan ada beberapa jabatan, setara kepala dinas merangkap sebagai kepala dinas di lingkup pemerintah kota Sukabumi.

“seperti beberapa Kepala Dinas di beberapa Instansi seperti DISKOPERINDAG, DISKOMINFO, dan DINKES yang bahkan Plt Kepala Dinas Kesehatan merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Sosial, Perlu dipertanyakan sejauh mana peran serta dan kinerja dari para Pelaksana Tugas tersebut”, Jelas Danial.

Menurut Danial Wali Kota Sukabumi, Bapak Achmad Fahmi Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Kota Sukabumi Dinilai lamban dalam mengatasi persoalan yang mengambang.

“Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Wali Kota mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian di Daerah. Dan Wali Kota Sukabumi, Bapak Achmad Fahmi Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Kota Sukabumi Dinilai lamban dalam mengatasi persoalan yang mengambang”. jelas Danial.

Waketuk PB HIMASI ini menyayangkan, jika keterlambatan ini terus menerus akan berdampak pada mangkraknya pembangunan di Kota Sukabumi.

“Alih-alih akan mewujudkan cita-cita sesuai dengan janji politik dan visi misi Wali Kota Sukabumi. Padahal nyatanya terjadi sesuatu yang dianggap pincang dan keropos didalamnya dan bagaimana mungkin rencana yang sudah dimasukkan Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan bisa realisasikan
Ketika banyak SKPD Sentral tidak ada pejabat definitifnya”, Tegas Danial.

“Akhirnya muncul pertanyaan, Apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Sukabumi yang minim kapasitas atau Wali Kota yang memang tidak mampu melakukan manajemen ASN sebagaimana amanat Undang-Undang ASN, “Selesaikan atau #2TahunMundur” Tutup Danial. (Jo/Pasundannews)

Artikulli paraprakAdakan Aksi Di Tengah Covid-19, 7 Tuntutan Poros Mahasiswa Revolusi Bandung
Artikulli tjetërDandim 0608 Lepas Pendistribusian Ribuan Paket Sembako Jabar