Andi Perdiana, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Tasikmalaya

Oleh : Andi Perdiana (Kabid PPD HMI Tasikmalaya)

Urgensi dari di sahkan nya UU KPK masih menjadi pertanyaan besar, banyak alasan yang di lontarkan pemerintah dengan alasan tindakan yang dilakukan kpk dapat menghambat alur investasi, kita memahami era ini pemerintah sedang melakukan pintu investasi sebesar-besarnya.hal tersebut di nilai dengan beberapa kasus yang tersandung dengan bebreapa tokoh yang terlibat akakn mempengaruhi pada investasi itu sendiri. Menurut pendapat saya itu merupakan anggapan yang kurang relevan dan tak ada kaitannya karena melihat Indeks kemudahan berbisnis justru mengalami kenaikan yang signifikan apabila di runtut dari tahun 2016 angka kemudahan berbisnis mencapai 61,21 di tahun 2017 64,22 dan di tahun 2018 66,54 (World Bank) ini justru pencapaian yang baik.

Kemudian bagaimana dengan Indeks persepsi korupsi kita, hal itu pun sama dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, tahun 2013 di angka 32, tahun 2017 di angka 37 dan tahun 2018 berada di angka 38 (Transparency International). Meskipun angka tersebut masih rendah akan tetapi meningkatnya angka patut di apresiasi dari penangkapan tindakan korupsi yang merupakan keterlibatannya dari sejumlah pejabat publik swasta dan birokrat pemerintah. Artinya bahwa dengan naiknya Indeks kemudahan berbisnis dan meningkatnya IPK justru ikut turut membantu akan kemudahan berusaha dan investasi akan turut serta di dalamnya.

Melihat kini sebetulnya pemeritah harus membuat kebijakan yang dapat membuat ruang yang membatasi dari praktik birokrasi yang akan mengantarkan ke potensi korupsi bukan nya melemahkan dari Institusi KPK nya.yang jelas kini dengan di sahkan nya UU KPK yang baru justru mengakibatkan birokrat dan para elit berada cenderung berada di tengah pusaran oligarki yang kuat yang mengantarkan pada praktek suap dan tindakan korupsi.

Meskipun semangat Reformasi birokrasi telah di galakan namun itu belum di laksanakan secara sepenuhnya, maka melihat situasi kini seharusnya pemerintah harus memperkuat institusi KPK bukannya untuk mempersempit dan melemahkan institusi nya, salah satu kunci nya di era demokrasi adalah mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi, sesat fikir apabila pemerintah malah melemahkan institusi KPK.

Artikulli paraprakKebijakan Tidak Berpihak, Petani Kota Tasik Semakin Menderita
Artikulli tjetërPedagang Pecel Keliling di Ciamis Raup Untung Hingga 500 Ribu Sehari