Konferensi Pers Polres Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode Maret hingga Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 10 orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemakai hingga pengedar.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil operasi dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif di sejumlah titik di wilayah Kota Banjar.

Keterangan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (25/5/2026), didampingi Wakapolres Kompol Djoko Susilo dan Kasat Narkoba AKP Asep Musa.

“Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, kami berhasil mengungkap tujuh perkara narkotika dengan total 10 tersangka yang diamankan,” ujar Kapolres.

Dari seluruh tersangka, sembilan orang telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu tersangka lainnya sementara tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan sedang menurun.

Baca Juga :Mulai Tahun Ajaran Baru, Lulusan SD dan SMP di Kota Banjar Gunakan Ijazah Digital

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika. Barang bukti tersebut di antaranya 36,16 gram sabu serta 291,62 gram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Banjar.

Tak hanya itu, petugas turut menemukan berbagai jenis obat psikotropika yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh strip Calmlet berisi 70 tablet Alprazolam 1 mg, delapan strip Atarax berisi 80 tablet Alprazolam 1 mg, satu plastik klip berisi beberapa tablet Calmlet dan Atarax, serta satu strip Rikona 2 yang berisi 10 tablet Clonazepam 2 mg.

AKBP Didi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika, terutama kalangan generasi muda.

Menurut perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan mampu mencegah sekitar 2.211 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Banjar. Untuk pengguna akan diarahkan pada proses rehabilitasi, sementara bagi pengedar akan diproses tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)