BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar mulai menerapkan penggunaan ijazah elektronik atau e-ijazah bagi lulusan tingkat SD dan SMP pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pendidikan yang diterapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Kepala Disdikbud Kota Banjar, H. Dedi Suardi mengatakan, sistem ijazah konvensional secara bertahap akan digantikan dengan dokumen digital yang diterbitkan melalui sistem nasional.
Dengan kebijakan baru ini, peserta didik yang dinyatakan lulus tidak lagi menerima ijazah dalam bentuk manual seperti sebelumnya.
“Seluruh lulusan SD dan SMP di Kota Banjar mulai tahun ajaran 2025/2026 akan menggunakan e-ijazah sesuai ketentuan dari pemerintah pusat,” ujar Dedi, Senin (25/5/2026).
Tidak hanya berlaku untuk sekolah formal, penerapan e-ijazah juga diterapkan pada pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C.
Baca Juga :Komunitas Onthel Banjar Tampil di Event Dunia, Ramaikan IVCA Rally 2026 di Klaten
Seluruh data kelulusan nantinya akan terhubung langsung dengan basis data pendidikan nasional.
Menurut Dedi, keakuratan data peserta didik menjadi faktor paling penting dalam proses penerbitan ijazah elektronik.
Data yang tercantum di Dapodik harus benar dan sinkron dengan dokumen kependudukan agar tidak menimbulkan hambatan administrasi.
Ia menjelaskan, identitas seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama peserta didik, hingga data orang tua harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di sistem.
“Sinkronisasi data siswa dengan data kependudukan menjadi syarat utama agar penerbitan e-ijazah dapat berjalan lancar,” katanya.
Sebagai bentuk pengamanan dokumen, e-ijazah dilengkapi tanda tangan elektronik resmi dan QR Code yang berfungsi untuk memudahkan verifikasi keaslian dokumen.
Sistem tersebut dinilai lebih aman dan efektif dalam mencegah pemalsuan ijazah.
Setelah data peserta didik dipastikan valid, sekolah akan mengajukan data kelulusan ke Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud untuk proses penerbitan nomor seri ijazah elektronik.
“Jika seluruh data sudah lengkap dan sesuai, maka nomor seri ijazah elektronik akan diterbitkan langsung oleh pusat,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































