Ketua KPU Kabuiaten Ciamis, Oong Ramdhani. Foto/Pepi Irawan.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menegaskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa tahapan administrasi yang lengkap.

Saat ini, KPU masih menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD Ciamis sebelum memulai proses verifikasi calon pengganti.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdhani mengatakan mekanisme PAW telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 5 Tahun 2025.

Menurutnya, proses pergantian anggota legislatif hanya bisa dilakukan apabila anggota dewan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politik.

“Untuk memulai proses PAW, KPU harus menerima surat resmi dari DPRD terlebih dahulu. Sebelum itu, prosesnya masih berada di internal partai politik dan DPRD,” ujar Oong saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, partai politik terlebih dahulu harus menyelesaikan proses administrasi internal, termasuk melengkapi dokumen pendukung seperti surat keterangan meninggal dunia atau dokumen terkait persoalan hukum anggota dewan yang bersangkutan.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), partai kemudian mengajukan permohonan PAW kepada pimpinan DPRD.

Selanjutnya, DPRD akan meneruskan surat tersebut kepada KPU Kabupaten Ciamis untuk dilakukan verifikasi administrasi dan penetapan calon pengganti.

Baca Juga :Tujuh Perkara Narkotika Dibongkar Polres Banjar, Polisi Amankan 10 Pelaku

“Setelah surat dari DPRD diterima, KPU memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap calon pengganti,” jelasnya.

Menurut Oong, hingga kini pihaknya belum menerima surat pengajuan resmi dari DPRD karena tahapan administrasi di internal partai masih berjalan.

Dalam proses tersebut, KPU memiliki kewajiban memastikan calon legislatif pengganti dari nomor urut berikutnya di daerah pemilihan yang sama masih memenuhi syarat. Sebab, status calon bisa berubah setelah pemilu berlangsung.

Ia mencontohkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan calon pengganti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti sudah berpindah partai politik, lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN), atau terpilih menjadi kepala desa.

Baca Juga :Rumah Penyandang Disabilitas di Cisaga Diperbaiki, Bupati Herdiat Serahkan Bantuan Rutilahu

“Jika calon pengganti dinyatakan TMS, maka hak pergantian otomatis gugur dan KPU akan memverifikasi calon berikutnya sesuai nomor urut,” katanya.

Selain itu, Oong juga menyinggung ketentuan mengenai batas sisa masa jabatan anggota DPRD.

Ia menyebut PAW tidak dapat dilakukan apabila masa jabatan yang tersisa kurang dari enam bulan sebelum periode berakhir.

Terkait kemungkinan adanya gugatan dari anggota dewan yang diberhentikan partai karena persoalan hukum, Oong menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan internal partai politik.

“KPU hanya menjalankan proses administrasi sesuai aturan. Keputusan apakah partai menunggu putusan inkrah atau langsung memberhentikan kadernya sepenuhnya menjadi kewenangan partai,” pungkasnya. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)