Forum Masyarakat Kota Banjar saat menggelar audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar di Aula BKPSDM, Kamis (9/7/2026). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar menegaskan bahwa seluruh proses rotasi, promosi, dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Forum Masyarakat Kota Banjar di Aula BKPSDM, Kamis (9/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Forum Masyarakat meminta penjelasan mengenai prosedur rotasi dan mutasi ASN sekaligus mengklarifikasi isu yang berkembang terkait dugaan adanya pihak di luar struktur pemerintahan yang disebut ikut memengaruhi penempatan jabatan ASN.

Koordinator Forum Masyarakat Kota Banjar, Deni Mulyadi, mengatakan audiensi digelar sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami ingin memperoleh penjelasan mengenai mekanisme rotasi dan mutasi ASN, peran Tim Penilai Kinerja (TPK), serta berbagai informasi yang berkembang di lingkungan ASN. Harapannya, seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Deni.

Baca Juga :Pengelolaan Sampah di TPA Cibeureum Terus Ditingkatkan, Terapkan Controlled Landfill untuk Tekan Dampak Lingkungan

Selain mempertanyakan mekanisme kerja TPK, yang sebelumnya dikenal sebagai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), forum juga meminta klarifikasi mengenai isu yang menyebut seorang pensiunan ASN berinisial R diduga memiliki pengaruh dalam proses rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan Pemkot Banjar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Banjar, Egi Ginajar, memastikan seluruh kebijakan manajemen ASN dilaksanakan melalui Tim Penilai Kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, setiap usulan rotasi maupun promosi dibahas berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi pegawai, dan penerapan sistem merit.

“Proses rotasi dan mutasi ASN dilakukan melalui Tim Penilai Kinerja. Dulu namanya Baperjakat, sekarang berubah menjadi TPK. Semua usulan dan pertimbangan dibahas melalui tim tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Egi.

Ia juga membantah isu mengenai keberadaan ‘tim bayangan’ maupun keterlibatan pensiunan ASN dalam menentukan rotasi dan mutasi pegawai.

“Tidak ada tim bayangan. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan Tim Penilai Kinerja,” katanya.

Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi yang terbuka.

“Forum Masyarakat berharap penjelasan BKPSDM dapat menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah publik,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)