PADUNDANNEWS.COM, GARUT – Arafat El Jihad, Ketua Tim Pemenangan Agus Alfaz merasa kecewa dengan munculnya keputusan yang dinilai sepihak dalam Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Garut ke-VII tahun 2020.

Pasalnya, dalam mukab yang digelar di Ballroom Hotel Sumber Alam Garut, Yudi Nugraha Lasminingrat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua Kadin Garut periode 2020-2025.

Arafat menyatakan menolak secara tegas hasil mukab Kadin ke-VII tersebut. Dirinya menilai, penetapan ketua terpilih yang di bacakan oleh Agus Indra Arisandi dalam sidang Musyawarah Kabupaten Kadin Garut di hadapan ratusan peserta tidak sesuai dengan AD ART.

“Dengan ini kami menolak hasil Mukab Kadin Garut Ke VII hari ini, karena dinilai melanggar prinsip-prinsip AD ART, dan juga peraturan organisasi di KADIN Garut,” ujarnya di Garut, Selasa (21/01/2020).

Dirinya menyebut akan menempuh jalur hukum atas kejadian ini. Bahkan lanjut Arafat, panitia pelaksana juga sudah menunjukan keberpihakan dengan banyaknya peserta yang tidak diterima sebagai peserta.

“Kami akan menempuhjalur hukum. Peserta banyak yang tidak diterima. Sidang dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme. Terakhir, saat Agus Alfaz masuk ruangan, tiba-tiba presidium sidang menetapkan Yudi Nugraha menang dengan cara Aklamasi. Padaha, calon untuk jadi ketua Kadin itu ada dua,” terang Arafat. (Pasundannews/Admin)

Artikulli paraprakSelama 20 Hari, 26 Pelaku Curas dan Curanmor Dibekuk Polres Cianjur
Artikulli tjetërAlami Stroke Saat Penetapan, Satu Bacalon Kades di Cianjur Dinyatakan Gugur