PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Saat ini pelaksanaan Pilkades di 248 desa se-Kabupaten Cianjur sudah memasuki tahapan penetapan calon dan nomor urut. Beragam dinamika terjadi, salah satunya bakal calon (balon) di Desa Kubang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena saat akan penetapan mengalami sakit stroke, dan ada beberapa bacalon gugur usai ikuti tes akademik serta administrasi.

Kasie Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sukaresmi Neneng Marlina menjelaskan saat pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa Kubang salah seorang balon Desa Kubang atas nama Dodoh mengalami sakit stroke. Hal ini diketahui setelah yang bersangkutan diperiksa ke dokter saraf.

“Hasil dari pemeriksaan oleh dokter saraf Pa Dodoh mengalami sakit stroke dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan gagal ditetapkan sebagai calon Kades Kubang,” paparnya, saat ditemui Selasa (21/01/2020).

Dijelaskan Neneng, pada tanggal 6 sampai 15 Januari panitia sudah melakukan penelitian dan kelengkapan administrasi serta yang bersangkutan sehat jasmani serta rohani. Namun kondisi terbaru saat tahapan penetapan calon yang bersangkutan mengalami sakit stroke,

“Jadi yang lolos di Desa Kubang yakni, Maman, Agus Supyan Hidayat, dan Husen. Saya berharap tentu saja kades yang akan terpilih bisa memiliki visi dan misi lebih maju lagi, terutama dalam perencanaan pembangunan di desa,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaksanaan penetapan calon sekaligus penentuan nomor urut di Desa Ciwalen Kecamatan Sukaresmi berlangsung aman. Ketua Panitia Pilkades Ciwalen Acep Sobarna menjelaskan pelaksanaan penetapan calon berjalan lancar, langkah berikutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi para calon dengan bersama – sama menjaga ketertiban.

“Ini merupakan tahapan Pilkades ke 13 dari semuanya ada 30 tahapan sampai pelantikan. Untuk DPS dan DPTB di Ciwalen ada 8902 hak pilih, dan penyelenggaraanya akan dilaksanakan di tiga TPS kami targetkan untuk kehadiran hingga 70 persen,” ujarnya didampingi Sekretaris Panitia Pilkades Ciwalen Ahmad Badri.

Adapun salah seorang Calon nomor urut 2 Abdul Rohman mengakui pelaksanaan Pilkades di Desa Ciwalen sudah sesuai dengan aturan yang ada. Hanya saja pihaknya, memberikan masukan kepada panitia agar di tiga TPS Desa Ciwalen saksi harus dihadirkan.

“Untuk perhitungan suara diharapkan bisa dilakukan tidak diakumlatif di aula desa, namun bisa dilaksanakan di setiap TPS agar bisa netral,” harapnya.

Dirinya sangat berharap kedepannya bisa mewujudkan desa yang nyaman, sejahtera, serta mengoyomi masyarakat. Keinginannya ingin masyarakat kecil tidak dipersulit dalam pelayanan pemerintahan.

“Bagi saya siapa pun pemenangannya, saya berharap berjuang demi kepentingan rakyat kecil,” tegas Abdul.

Sementara itu penetapan calon kades di Desa Palasari Kecamatan Cipanas satu orang bacalon gugur, Ketua Panitia Pilkades Palasari Dodi Rahmat menjelaskan bacalon atas nama Lasmini warga Kampung Pengkolan Desa Palasari. Menurutnya yang bersangkutan gugur ditahapan seleksi akademis dan administrasi.

“Kami meluangkan lima hari setelah penetapan jika adanya keberatan dari yang bersangkutan,” ucapnya.

Ditambahkan Dodi hasil pengambilan nomor urut para calon yakni no satu atas nama 1. Jaya Wijaya, 2. Dede Abdurachman, 3. H. Ridwan, 4. Eman Suherman, dan nomor 5. Takrodi. Setalah dilakukan penetapan calon, dilanjutkan adanya agenda deklasari damai para calon.

“Hal ini dianggap penting, supaya memberikan pemahaman kepada para calon untuk memberikan rasa aman dan damai ditengah masyarakat,” tandasnya. (Pasundannews/Fhn)

Artikulli paraprakTolak Hasil Mukab KADIN Garut, Tim Agus Alfaz Akan Tempuh Jalur Hukum
Artikulli tjetërPEPELING Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Peduli Lingkungan