PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Cibadak, Kabulaten Sukabumi, kembali didatangi massa. Kali ini, massa aksi berasal dari elemen masyarakat di antaranya Demokrasi Indonesia Anti Gerakan Anarkisme (Diaga) Muda Indonesia dan Gerakan Mahasiswa Peduli Pemilu.

Setelah sebelumnya, sejumlah mantan peserta calon panitia pengawasan kecamatan (panwascam) melakukan aksi. Para demonstrasi yang didominasi oleh mantan Panwascam Pilgub dan Pemilu 2019 tersebut menuding, lembaga yang menjadi wasit pemilu itu dalam memilih anggota Panwascam untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 sarat KKN.

Sebab, dari 141 anggota panwascam yang diloloskan, sekitar 40 persennya merupakan teman, saudara, hingga mertua (TSM) dari pegawai Bawaslu.

“Kami turun aksi ini untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Sukabumi telah terjadi adanya polarisasi politik, dengan adanya indikasi KKN (dalam rekrutmen Panwascam),” kata koordinator aksi Dewex Sapta Nugraha, Kamis (26/12/2019).

Mantan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Sukabumi ini mendesak agar Bawaslu bekerja secara profesional dan independen.

“Bawaslu merupakan instrumen demokrasi yang seharusnya dalam proses demokrasi Pilkada Kabupaten Sukabumi beriskap independen. Kapasitas panwascam terpilih juga perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto menjelaskan terkait transparansi nilai wawancara yang tidak dipublikasikan. Dalam hal ini mengacu Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 dan Surat Bawaslu RI Nomor: 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online, Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020.

“Bahwa tidak ada klausul yang menerangkan harus mengumumkan hasil tes Wawancara, hanya ada klausul tentang pengumuman nilai Ujian online saja,” paparnya.

Terkait tudingan praktik nepotisme hasil Panwascam yang lulus tes tulis dan wawancara, kata Teguh, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengumumkan hasil kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (objektif).

“Adapun itu berdasarkan hasil dari akumulasi nilai Socrative (Tes Tulis berbasis Online) 30% dan Tes Wawancara 70%,” jelasnya.

Lalu, mengenai anggapan audit anggaran yang tidak transparan, menurut Teguh, Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah diaudit oleh Pengawas Internal Bawaslu RI; Badan Pemeriksa Keuangan RI; dan Tim Supervisi Keuangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

“Hasil audit dari ketiga Lembaga tersebut, bahwa tidak ada temuan yang berakibat kepada lembaga Bawaslu Kabupaten Sukabumi secara umum, dengan kata lain tidak ada persoalan,” pungkasnya. (Pasundannews/Arch)

Artikulli paraprakCegah Paham Radikalisme, HMI Komisariat Syari’ah Gelar Diskusi Publik
Artikulli tjetërUKM ‘Seni Cempaka Arum’ STIE STMY Majalengka, Gembol Pulang Piala YARD Festival