BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.

Kebijakan ini resmi dijalankan perdana pada 17 April 2026, termasuk di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

Penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi penggunaan energi serta percepatan digitalisasi tata kelola pemerintahan.

Dalam pelaksanaannya, tidak seluruh ASN bekerja dari rumah secara bersamaan. Setiap perangkat daerah diharuskan mengatur komposisi kerja dengan minimal 50 persen pegawai menjalankan tugas secara daring.

Pengaturan teknis diserahkan kepada pimpinan masing-masing instansi dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan target kinerja tidak terganggu.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh jabatan. Sejumlah posisi strategis seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, serta Jabatan Fungsional Ahli Madya tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Selain itu, unit layanan publik vital seperti BPBD, Satpol PP, layanan kebersihan, hingga pelayanan administrasi kependudukan juga tetap beroperasi secara langsung.

Selain mendorong fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menitikberatkan pada penghematan sumber daya.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil.

Baca Juga :Gugatan Eks Kades Cicapar Kandasan di PTUN, Pemkab Ciamis Dinyatakan Bertindak Sesuai Aturan

Sebagai gantinya, ASN dianjurkan mulai beralih ke kendaraan listrik atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya, termasuk transportasi umum dan sepeda.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M, menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, disiplin ASN tetap menjadi prioritas.

Pegawai diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore. Hal itu disampaikan saat apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/04/2026).

Di lingkungan Setda sendiri, sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH, sementara 128 lainnya tetap bekerja dari kantor.

Sistem ini diterapkan secara bergiliran setiap pekan agar seluruh ASN dapat merasakan pola kerja yang sama.

Wawan juga menekankan bahwa ASN harus siap kembali bekerja dari kantor apabila ada kebutuhan mendesak. Ia memastikan, fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja.

“WFH bukan alasan untuk menurunkan produktivitas. Justru kinerja harus tetap terjaga dan ditingkatkan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap mampu menghadirkan sistem kerja yang adaptif, efisien, dan tetap produktif, sekaligus memperkuat transformasi birokrasi menuju era digital. (Herdi/PasundanNews.com)