BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung sebagai wujud penghormatan terhadap supremasi hukum.
Langkah tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Melalui tim kuasa hukum, Erwin mengajukan gugatan guna memastikan apakah proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prinsip due process of law serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Upaya ini menunjukkan sikap kooperatif sekaligus konsistensi Erwin dalam menggunakan mekanisme hukum resmi.
Sidang Perdana Digelar TerbukaSidang perdana praperadilan berlangsung secara terbuka pada Selasa (6/1/2026) di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam persidangan tersebut, Erwin diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Bobby Herlambang Siregar.
Kehadiran tim hukum menegaskan bahwa permohonan praperadilan merupakan respons proporsional terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam sidang, kuasa hukum memaparkan sejumlah keberatan terhadap tahapan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga :Rencana Gate Parkir Elektronik di Lokasana Tuai Kritik, Dishub Ciamis Buka Opsi Masa Transisi
“Setidaknya terdapat tujuh poin utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan,” ujar Bobby dalam keterangan yang diterima PasundanNews.com, Selasa (6/1/2025)
Ia mengatakan, beberapa hal krusial yang disoroti antara lain penetapan tersangka yang dinilai dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
“Penyampaian status tersangka melalui media massa sebelum adanya pemberitahuan resmi kepada pihak bersangkutan, serta belum diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kuasa hukum meskipun telah lebih dari 27 hari sejak penetapan tersangka,” paparnya.
Selain itu, tim hukum juga menilai adanya ketidakjelasan unsur pasal yang disangkakan, serta dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Bobby Herlambang Siregar menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini tidak dimaksudkan untuk menghindari pokok perkara.
Upaya tersebut murni untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai koridor undang-undang.
“Praperadilan adalah mekanisme konstitusional yang sah dan dijamin hukum. Kami tidak memasuki materi perkara, melainkan menguji apakah prosedur penetapan tersangka telah dilakukan secara benar, adil, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Bobby.
Baca Juga :Rotasi Pejabat Pemkot Banjar Awali 2026, Empat Kepala OPD dan Direktur RSUD Resmi Dilantik
Menurutnya, langkah hukum ini juga penting untuk menjaga prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum, terutama bagi pejabat publik yang tengah menjalani proses penegakan hukum.
Persidangan praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Negeri Bandung.
Melalui tahapan tersebut, diharapkan majelis hakim dapat memberikan penilaian objektif terkait keabsahan prosedur yang dijalankan oleh pihak kejaksaan.
Bobby berharap mekanisme praperadilan dapat menjadi sarana koreksi hukum yang konstruktif.
“Sehingga proses penegakan hukum di Kota Bandung tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan profesionalitas,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan PasundanNews.com belum menerima tanggapan resmi dari Kejari Kita Bandung dan Pengadilan Negeri Kita Bandung.
(Dri-Johansyah/PasundanNews.com)




















































