Surat perjanjian jual beli Perum Bahtera Madya. (foto: Nanang Yudi)

PasundanNews, Tasikmalaya – Warga yang tinggal di Perum Bahtera Madya Kota Tasikmalaya mengaku resah. Pasalnya, sudah hampir dua tahun membeli rumah belum juga diberi sertifikat.

Menurut Pangihutan Situmorang salah satu warga yang tinggal di Perum tersebut mengatakan, segala bentuk administrasi jual beli antara konsumen dan pihak perusahaan telah selesai.

“Saya membeli rumah type 45/72 Kavling B-37 dengan cara Cash tetapi selama hampir dua tahun Serifikat tanah tersebut belum juga terbit padahal dalam perjanjian sertifikat terbit setelah tujuh bulan perjanjian ditandatangani,” ucapnya pada awak media, Kamis (9/4/2019).

Situmorang mengaku kecewa dengan banyak dijanjikan pihak pengembang (PT. Bahtera Madya Property) akan segera diterbitkannya sertifikat tanah dan beberapa perjanjian terlahir tetapi belum ada realisasinya dari pihak pengembang.

“Harga rumah per unit Rp. 170 juta, ketika itu Uang Muka Rp. 5 juta saya serahkan tanggal 24 September 2018, kemudian Rp.145 Juta dibayarkan tanggal 26 September 2018 dan sisa Rp. 20 juta dibayarkan setelah sertifikat terbit dalam perjanjian awal Sertifikat terbit setelah tujuh bulan perjanjian ditandatangani,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Situmorang, Pembangunan harus beres 4 bulan dari penyerahan uang sebesar Rp. 145 Juta. “Kami meminta pengembang (PT. Bahtera Madya Property) untuk segera bertanggung jawab atas banyaknya sertifikat warga yang belum terbit,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Ajad Suhara, penghuni Blok D-15 yang dijanjikan pihak pengembang akan diterbitkan Sertifikat pada tanggal 30 Maret 2019 lalu tetapi nihil.

“Banyak disini konsumen yang kecewa dan dijanjikan sertifikat akan segera terbit tapi pada kenyataannya hanya janji-janji tak pasti dari pihak pengembang, tentunya kami sangat dirugikan,” tegasnya.

Rasa kekecewaan pun terlontar dari penghuni lainnya yaitu Aptrian, dia mengatakan pihak pengembang harus segera bertanggung jawab atas sertifikat tanah yang tak kunjung terbit.

“Apakah kami harus melaporkan ke pihak yang berwajib atas permasalahan ini, beberapa bulan kebelakang kan muncul perjanjian baru yang isinya pihak pengembang akan segera menerbitkan sertifikat atas nama masing-masing konsumen pada 25 April 2020, tetapi belum ada kabar yang baik hingga saat ini. Bahkan, para pengembang susah komunikasi,” tuturnya.

(Nanang Yudi)

Artikulli paraprakDiskusi Online ala HMI Cabang Kabupaten Bandung Bertajuk ‘Ijtihad; Perkaderan HMI di Tengah Covid-19’
Artikulli tjetërBantu Cegah Penularan Covid-19, HMI Ciamis Bagikan Masker dan Hand Sanitizer Kepada Warga