Pajak Penghasilan Orang Super Kaya
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Instagram)

PASUNDANNEWS – Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara bisa memaksimalkan pendapatannya melalui pajak penghasilan orang super kaya.

Pajak tersebut untuk konglomerat yang rata-rata memiliki kekayaan bersih melebihi US$ 1 juta atau Rp 14,2 miliar. Di mana jumlah tersebut terus bertambah tiap tahunnya.

Adapun langkah tersebut dapat memberikan dampak ppaositif bagi Indonesia. Hal itu lantaran defisit negara kini mencapai Rp 553 triliun lantaran anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional masih di terapkan. Hal itu agar menahan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Selain itu, Indonesia pula sedang terkana resesi pertama sejak 1998 tahun lalu. Serta   penerimaan pajak hanya mencapai 89,25% atau Rp 1.019 triliun pada tahun lalu, meleset 10% dari target Rp 1.198 triliun.

Tak hanya itu, hasil penelitian menyimpulkan bahwa adanya pajak khusus untuk orang super kaya akan meringani beban pemerintah dan meningkatkan pendapatan pajak.

Kemudian pemerintah biaa mendistribusikan kembali kekayaan tersebut dalam bentuk insentif serta bantuan sosial dan menurunkan ketimpangan pendapatan di masyarakat.

Sementara itu, adanya pandemi COVID-19, jumlah orang kaya terus bertambah sebab adanya dorong oleh pemulihan ekonomi.

Berdasarkan studi terbaru dari Knight Frank, perusahaan konsultan yang berbasis di London, memperkirakan di Indonesia terdapat 21.430 high net worth individual, atau orang dengan kekayaan lebih dari US$ 1 juta pada 2020. Kemudian angka tersebut bakal bertambah 110% menjadi 45.063 orang pada 2025.

Sedangkan mereka yang memiliki kekayaan bersih lebih dari US$ 30 juta (Rp 434,5 miliar) di kategorikan sebagai ultra high net worth individual atau individu yang sangat kaya.

Laporan tersebut menyatakan ada 673 orang dalam kategori ini pada 2020, dengan jumlah yang di perkirakan meningkat secara pesat sebesar 67%. Yakni menjadi 1.125 orang pada 2025. Indonesia akan memiliki pertumbuhan jumlah individu super kaya yang paling cepat di Asia.

Kumudian data dari Forbes menyatakan bahwa 15 orang Indonesia masuk dalam 100 keluarga terkaya di dunia.

Akan tetapi hari ini Indonesia masih terkendala banyak masalah. Salah satunya upaya memberantas kemiskinan. Hari ini angka kemiskinan Indonesia tertinggi tiga tahun karena pandemi.

Dari data september tahun lalu, Indonesia memiliki 27,5 juta orang miskin, atau setara dengan 10,19% dari populasi. Koefisien Gini Indonesia juga naik dari 0,3 pada 2000 menjadi 0,4 pada 2015, yang menunjukkan meningkatnya ketimpangan dalam hal distribusi pendapatan.

Perlu di ketahui bahwa Indonesia adalah negara keenam dengan ketimpangan kekayaan terbesar di dunia. Ada empat orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan lebih besar dari gabungan 100 juta orang termiskin.

Adanya ketimpangan pendapatan begitu besar tersebut bakal berdampak pada kualitas demokrasi di Indonesia dan stabilitas sosial pada masa depan. Di kutip dari European Journal of Political Economy kestabilan demokrasi tergantung pada meratanya pendapatan masyarakat.

Survei baru-baru ini menemukan bahwa mayoritas penduduk Indonesia sudah mendukung pemungutan pajak kepada orang-orang super kaya.

Pajak dan distribusikan kekayaan

Pajaak di nilai sangat tepat sebagai alat yang ampuh mengurangi ketimpangan pendapatan dan distribusi kekayaan kepada orang miskin.

Namun, penerimaan pajak Indonesia masih harus menempuh jalan panjang sebelum mencapai hasil ini.

Indonesia memiliki rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau perbandingan penerimaan pajak dengan ekonomi keseluruhan yang sangat rendah (10,8% pada 2018) dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya dan bahkan yang terendah di antara negara-negara Asia Tenggara.

Negara-negara seperti Singapura dan Malaysia memiliki rasio pajak terhadap PDB masing-masing 13,2% dan 12,5% pada 2018.

Salah satu komponen penerimaan pajak nasional adalah pajak penghasilan orang pribadi. Anehnya, proporsi pajak penghasilan pribadi hanya menyumbang kira-kira sepuluh persen dari total penerimaan pajak Indonesia menurut The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) pada tahun lalu. Selain itu, aturan pajak untuk pendapatan pribadi hanya berubah sedikit dalam tiga puluh tahun terakhir, terutama di negara berkembang.

Saat ini, Indonesia hanya mengenakan pajak penghasilan 30% untuk penduduk dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun.

Negara lain seperti Jepang dan Swedia dapat mengenakan biaya hingga sekitar 60% untuk pajak penghasilan warganya. Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, juga baru-baru ini mengumumkan proposal untuk menaikkan pajak pendapatan untuk orang-orang yang berpenghasilan lebih dari US$ 1 juta setahun.

Artinya, untuk Indonesia masih ada ruang untuk menaikkan pajak penghasilan maksimal secara bertahap menjadi 45% atau bahkan 50%.

Untuk itu, Parlemen perlu menyiapkan undang-undang baru untuk memajaki orang kaya Indonesia – orang-orang yang hanya 1% dari populasi. Mereka yang memiliki pendapatan dan kekayaan yang secara tidak proporsional dan jauh lebih besar dari pada kebanyakan orang lain di negara ini.

Akibat pelemahan ekonomi Indonesia saat ini di tengah COVID-19 dan disparitas pendapatan yang tinggi di negara ini, sekarang adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mulai mempertimbangkan pajak baru untuk orang super kaya.

(Jo)
Artikel telah tayang juga di Suara.com
Artikulli paraprakLowongan Kerja BUMN PT KBI Mei 2021, Simak Posisi dan Persyaratannya
Artikulli tjetërTerapkan Prokes, Masjid Jami’ Al Huda Cieurih Ciamis Gelar Shalat Ied Berjamaah