BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) terus menggencarkan sosialisasi kebijakan jam malam bagi peserta didik.
Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang mengatur larangan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan strategi jangka panjang Pemprov Jabar dalam membentuk generasi muda yang sehat secara fisik, kuat secara moral, dan cerdas secara intelektual atau yang dikenal dengan karakter Panca Waluya: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Sosialisasi dilakukan serentak di 13 Kantor Cabang Disdik Wilayah yang membawahi 27 kabupaten/kota, dan melibatkan berbagai unsur, seperti Satpol PP, TNI/Polri, perangkat daerah, MKKS, FKKS, Satgas Pelajar, hingga tokoh masyarakat.
“Langkah ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor dalam membangun lingkungan sosial yang kondusif bagi peserta didik,” ujar Kepala Disdik Jabar, Purwanto, pada Senin (2/6/2025).
Beberapa kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, turut terjun langsung ke lapangan untuk mengawal pelaksanaan sosialisasi.
Titik-titik yang menjadi lokasi pemantauan adalah tempat-tempat umum yang sering dijadikan tempat berkumpul para pelajar di malam hari, seperti taman kota, pusat jajanan, dan area publik lainnya.
Pembentukan Karakter Lewat Lingkungan yang Aman dan Terjaga
Kebijakan ini menegaskan bahwa pembentukan karakter peserta didik tidak hanya dilakukan di ruang kelas, tetapi juga perlu didukung oleh lingkungan sosial yang aman dan terarah.
“Kami ingin mendampingi anak-anak kita agar tidak terpapar hal negatif di luar rumah pada jam-jam rawan. Ini bagian dari pendidikan karakter yang holistik,” tegas Purwanto.
Kebijakan ini tidak bersifat kaku. Sejumlah pengecualian tetap diberikan kepada peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, keagamaan, sosial kemasyarakatan di bawah pengawasan orang tua atau wali, maupun dalam situasi darurat.
Namun, prinsip dasarnya tetap pada pengawasan, pendampingan, dan edukasi yang berkelanjutan.
Disdik Jabar juga menekankan bahwa peserta didik yang dimaksud dalam kebijakan ini mencakup pelajar dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus, baik di bawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama.
Pengawasan Terpadu dan Kolaboratif
Kebijakan ini mengedepankan prinsip sinergi. Bupati dan wali kota memiliki peran kunci dalam mengoordinasikan pengawasan di tingkat lokal.
Sementara Disdik Jabar mengoordinasikan pelaksanaan di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Disdik Jabar juga menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat untuk memastikan satuan pendidikan di bawah Kemenag dapat terintegrasi dalam pengawasan.
“Pengawasan tidak akan berhasil jika dilakukan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh elemen (sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah) untuk aktif terlibat,” ujar Purwanto.
Kebijakan jam malam bagi peserta didik di Jawa Barat adalah refleksi dari pendekatan pendidikan yang lebih luas: membangun masa depan dengan menata karakter hari ini.
Dengan lingkungan yang lebih terkendali, anak-anak diharapkan dapat tumbuh sebagai pribadi yang lebih disiplin, tangguh, dan siap menghadapi tantangan zaman.
“Pendidikan karakter dimulai dari rumah, diperkuat di sekolah, dan dijaga bersama oleh masyarakat. Inilah semangat yang kami dorong melalui penerapan jam malam ini,” pungkas Purwanto.
(Pepi Irwan/PasundanNews.com)




















































