BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa menekankan bahwa kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat merupakan pilar dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang berlangsung di Kabupaten Ciamis, Sabtu (6/12/2025).
Dalam paparannya, Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Empat Pilar MPR RI-Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—bukan sebatas semboyan.
Melainkan kerangka hukum tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa. Ia menyoroti bahwa banyak konflik sosial terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan main dalam bernegara.
“Negara kita adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Jika masyarakat memahami hukum dengan baik, maka ketertiban akan tercipta, dan persatuan bangsa akan tetap terjaga meski kita hidup di tengah keberagaman,” ujar Agun di hadapan peserta yang terdiri dari perangkat desa, praktisi hukum, dan elemen masyarakat Ciamis.
Konstitusi sebagai Pelindung Hak Masyarakat
Agun juga membedah pentingnya UUD NRI Tahun 1945 sebagai pilar yang menjamin hak asasi dan kewajiban setiap warga negara.
Menurutnya, pemahaman konstitusi yang kuat akan mencegah tindakan persekusi maupun diskriminasi yang dapat merusak sendi-sendi kebangsaan.
“Memahami hukum berarti memahami batas-batas kebebasan kita dan menghormati hak orang lain. Itulah esensi sejati dari nilai-nilai Pancasila dalam bingkai hukum,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membekali warga Ciamis agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoaks atau gerakan yang bertentangan dengan hukum negara.
Agun berharap warga Ciamis dapat menjadi pelopor dalam membangun budaya sadar hukum di Jawa Barat.
Empat poin utama yang ditekankan dalam sosialisasi ini yaitu Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi acuan tertib hukum.
Kemudian NKRI sebagai wadah kedaulatan yang harus dijaga melalui kepatuhan hukum dan Bhinneka Tunggal Ika: Sebagai kesadaran bahwa hukum berlaku adil bagi semua tanpa memandang latar belakang.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif di mana warga berkonsultasi mengenai berbagai isu hukum kemasyarakatan yang sering ditemui di lapangan.
(Hendri/PasundanNews.com)




















































