Sidang sengketa kedua Bacalon Bupati independen (Lili-Wida) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung. (foto: Hasim)

PASUNDANNEWS.COM, SOREANG – Bawaslu Kabupaten Bandung kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung. Setelah sebelumnya sidang sengketa pertama dilaksanakan hari kamis (5/3/2020).

Sidang kedua kedua ini memuat jawaban termohon (KPU Kabupaten Bandung) dan pemeriksaan alat bukti. Selain termohon, pemohon sengketa ini juga turut dihadirkan yaitu pemohon Lili Muslihat dan Wida Hendrawati yang merupakan bakal calon Bupati dari perseorangan.

Termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Bandung diwakili oleh Agus Baroya, Siti Holisoh dan Agus Hasby Noor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin menyampaikan, selain mendengarkan jawaban dari termohon  pada sidang musyawarah kedua ini juga sekaligus memeriksa alat bukti dari kedua belah pihak.

“Kami juga meminta keterangan saksi maupun memeriksa bukti berupa dokumen elektronik maupun dokumen informasi. Kemudian nanti menjadi penilaian kami selaku majelis sidang,” ungkapnya usai Sidang, Senin (9/3/2020).

Sidang penyelesaian sengeta ini rencanannya akan berlangsung dalam 4 tahapan. Untuk sidang ketiga akan berisi agenda kesimpulan dari kedua belah pihak yang akan dilaksanakan pada hari Rabu (11/3/2020) di Ruang Sidang Musyawarah Bawaslu Kabupaten Bandung.

Artikulli paraprakLSMI HMI Cabang Bandung Luncurkan Buku Puisi ‘Kala Patra Sua Komala’
Artikulli tjetërTingkatkan Kemandirian Ekonomi, Emil Buat Program Satu Ormas Satu Usaha