BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM –Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.730 pegawai, Rabu (24/12/2025) di Lapang Alun-alun Parigi.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menyerahkan SK secara simbolis dan meminta seluruh PPPK paruh waktu bekerja profesional serta berintegritas dalam melayani masyarakat.
Baca Juga :Tiara Kusuma Ciamis Gandeng Sanggar Kreasida Gelar Pasanggiri Moka Alit dan Remaja Batik Kreasi 2025
“PPPK paruh waktu sudah menjadi bagian dari penyelenggara pemerintahan. Saya berharap mereka bekerja dengan baik, profesional, dan penuh tanggung jawab,” ujar Citra.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan publik, khususnya bagi tenaga pendidik yang menerima SK PPPK paruh waktu.
“Masyarakat harus dilayani dengan maksimal. Saya pun sebagai kepala daerah adalah pelayan masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga :Bupati Ciamis Ingatkan PPPK Jaga Etika Usai Terima SK, Soroti Gugatan Cerai dan Disiplin Aparatur
Terkait penghasilan, Citra menjelaskan besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
“Besaran gaji mengikuti ketentuan di SKPD tempat bertugas,” pungkasnya.
(Deni Rudini/Pasundannews.com)




















































