BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Sebanyak 58 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis tercatat mengajukan gugatan cerai dengan alasan ketidakharmonisan rumah tangga.
Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang digelar di Stadion Galuh Ciamis, Selasa (24/12/2025).
Di hadapan 3.554 PPPK paruh waktu dari berbagai perangkat daerah, Bupati Herdiat mengingatkan agar penerimaan SK tidak menjadi alasan untuk bersikap semena-mena, termasuk dalam kehidupan pribadi.
“Jangan sampai mentang-mentang sudah menerima SK, lalu langsung mengajukan gugatan cerai dengan alasan tidak ada kecocokan,” tegasnya.
Herdiat menekankan bahwa status sebagai PPPK harus diiringi dengan sikap dan perilaku yang lebih baik, baik dalam kehidupan pribadi maupun kedinasan.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi hingga pemberhentian apabila ditemukan pelanggaran disiplin.
Baca Juga ::Kick Off RKPD 2027, Bupati Ciamis Dorong Perencanaan Terpadu dan Sejalan dengan Arah Pembangunan Nasional
“Saya harap sebagai PPPK harus lebih baik. Sebagai pemimpin kebijakan, saya sangat mudah untuk mengeluarkan surat pemberhentian bagi yang tidak berperilaku baik,” tegasnya.
Selain soal etika dan kedisiplinan, Herdiat juga menyoroti penampilan dan semangat aparatur. Ia menegaskan tidak ingin melihat ASN maupun PPPK tampil lesu dan tidak rapi.
“Saya tidak mau ada ASN atau PPPK yang terlihat loyo dan kumel. Kita tidak boleh kalah dengan TNI dan Polri. ASN dan PPPK di bawah pimpinan saya harus terlihat lebih gagah dan berwibawa,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Herdiat juga mengungkapkan kondisi APBD Kabupaten Ciamis yang saat ini mengalami defisit hampir Rp150 miliar.
Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk menahan diri dan memastikan setiap kegiatan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Penggunaan air dan listrik harus dibatasi. Dengan kondisi APBD yang defisit ini, setiap kegiatan harus benar-benar kegiatan yang melayani masyarakat dengan baik,” jelasnya.
Acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu turut dihadiri Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana, unsur Forkopimda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta pejabat terkait lainnya.
(Pepi Irawan/PasundanNews.com)




















































