Oleh: Harik Ash Shiddieqy A (Kabid Hukum dan Ham HMI Cabang Bandung)

PASUNDANNEWS – Rancangan Undang U⁹ndang Mahkamah Kosntitusi yang baru baru ini disetujui dan disahkan di DPR merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulakan oleh DPR, selesai dalam tempo waktu 7 hari kerja yakni dimulai dengan persetujuan pembahasan anatara DPR dan Pemerintah pada 24 Agustus 2020. Yang dimana pembahasaannya dilakukan rapat panja secara tertutup untuk membahas daftar infentarisir masalah (DIM) pada 26-29 Agustus lalu kemudian pada 31 Agustus 2020 pengesahan RUU MK dalam pembicaraan tingkat I dan pada 1 September 2020 pengesahan RUU MK.
Jika melihat dari waktu pembahasannya, RUU MK menjadi rancangan UU tercepat yang dimana sebelumnya pembahasan tercepat adalah RUU KPK yang hanya membutuhkan waktu 14 hari kerja meskipun pembahasan DIM nya dilakuakn secara terbuka.

Wajar apabila RUU MK ini menuai kecurigaan dan polemik dimasyarakat yang dianggap sarat akan kepentingan dan menunjukan kemunduran dalam berkonstutisi, dari 50 RUU yang bersifat prioritas di DPR kenapa RUU MK yang prosesnya dikebut oleh Presidean dan DPR yang hanya membutuhkan waktu 7 hari saja.

Mahkamah Konstutusi yangn merupakan lembaga yang lahir dari hasil Reformasi pasca amanademen UUD 1945 pada tahun 2001, berfungsi sebagi checking balanching dari kalkulasi poltik dan kepentingan sesaat pembentuk UU yang memberi peluang subtansi aturan yang bersifat respresif dan despotic atau legislasi corruption dalam penyelenggaran negara, Sehingga dalam pelaksanaannya MK dalam salah satu kewenangannya adalah menguji materi UU terhadap UUD atau yang dikenal Yucial Riview yang dimana bertugas menguji subtansi UU yang ketika aturan tersebut dianggap bertentang dengan UUD 1945.

Dalam RUU MK ini proses pembentukannya yang dilakukan cepat kilat dan tertutup ini melanggar norma norma hukum, baik itu pelanggaran terhadap prinsip terbentuknya negara hukum, prinsip demokrasi dan prinsip penegakan HAM ambil salah satu prinsip demokrasi yang dimana partisipasi dalam pembahsaan RUU yang seharusnya para pihak yang akan mendaptakan dampak dari aturan diajak bicara dengann memberi ruang untuk bicara dalam keterlibatan sebelumnya terlahirnya pengesahan UU , sayanganya itu tidak terjadi dengan terlihat pembahsan yang dilakukan secara tertutup, maka bagaiamana warga negara untuk menyalurkan aspirasinya.

Begitupun pelanggaran asas pembentukan UU yang baik misalnya asas yang berkaitan dengan asas keterebukaan dan asas partisipasi publik. Tidak hanya itu karena pembahasannya yang sangat cepat dan tertup sehingga menghiraukan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan pasal 88 dan 96 yang berkaiatan dengan keterbukaan dan partisipasi publik.

Pasal 88 yang berbunyi :
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan UndangUndang, hingga Pengundangan Undang-Undang.  (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Dan Pasal 96 berbunyi :
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  (2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Apabila mengacu pada aturan diatas maka jelaslah dalam proses pentukan RUU MK harusnya DPR membuka saluran informasi dan ruang partisiapsi publik untuk terlibat aktif dalam perumusan rancangngan UU dengan tujuan melahirakan perturan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyrakat serta meminimalisir peraturan yang bersifat despotic.

Apabila melihat kesejarahannya MK sebagia lembaga dari anak kandung reformasi, kelahirannya atas dasar permintaandan kehendak publik. Maka ketika adanya RUU MK yang menutup saluran prtisipasi publik ini merupakan langkah pencederaan terhadap semangat reformasi, padahal adanya lembaga Mk bertujuan untuk menghadirkan lemabaga indpendent yaang menguji materi dengan menutup ruaang legislasi corruption yang terjadi ketika dimasa orde baru. Terlihat bagamana publik menggantung harapan terhadap MK ketika banyakanya gugatan hak uji materil UU yang dianggap merugikan dan bertentangan dengan UUD 1945.

Jika dilihat dari subtansi materi revisi UU Mk tersebut dirasa masih belum memberikan jawaban dari keterbutuhan dari MK secara kelemabagaan, dimana hanya lebih fokus pada pembahsaan masa periode dan masa usia Hakim MK dengan tidak memberikan preses syarat pemberhentian dari masa jabatan dari usia hakim sendiri.

Seharusnya ketika memberi masa usia jabatan panjang berabnding lurus dengan pengaturan proses syarat pemeberhentian masa jabatan hakim itu sendiri. Secara urgensitaspun tidak terlihat alasan yang bisa diterima perihal perpanjang usia hakim ,jika alasan dari DPR ketika revisi ini bicara usia dengan mencari orang yang sudah selasi secara ekonominya sendiri padahal secara obyektif bicara integritas dan kapastitas hakim tidak bisa diukurkan dari usia hakim sendiri.

Begitu banyak kebutuhan MK secara lembaga yang seringkali dibahas diruang akademis dalam mememunuhi pelaksanaan, seperti halnya (1) Konstutuisinal komplain, pengaduan hak konstutuisinal kepada MK apabila dirasa dilanggar. (2) Penguatan dan pengawasan dewan etik MK yang dimana pada saat ini mk tidak diawasi secara eksternal. (3) Kepatuhan terhadap putusan Mk, karena sejuah ini putusan MK seringkali tidak di ikutu dengan memberikan wacana apa yang menjadi sanksi ketika putusan mk tidak dilaksanakan. (4) Kemudian peraturan perihal hukum acara MK dengan menikan level pada UU yang sejauh ini diatur melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Kita bisa melihat bagiamana materi perubahan UU MK ini secara subtansi tidak menjadi jawaban dari keterbutuhan MK itu sendiri. Tapi dengan adanya revisi ini lebih memperlihatkan yang sarat akan keepntingan. Pengaturan itu diantaranya mengenai penghapusan periodeisasi jabatan hakim konstitusi per lima tahun; perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga usia pensiun (70 tahun); mengubah masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dari 2,5 tahun menjadi setiap 5 tahun dan penerapan dari RUU MK itu berlaku reteroaktif (berlaku surut) merujuk Aturan Peralihan dalam Pasal 87 RUU MK yang menetapkan ketentuan revisi UU MK ini juga berlaku bagi hakim konstitusi yang sekarang, perpanjangan usia 70 tahun masa pensiun usia hakim itu memeberikan keuntungan bagi hakim yang saat ini menjabat. Yang kebetulan pada saat ini beberapa Hakim Mk sendiri secara usia sudah mendekati masa pensiun.

Keberlakuan dari usia hakim ini tidak hanya sebatas perpanjangan tapi memberi ruang barter politik, karena kita tau sejauh ini banyak RUU yang mengundang reaksi masayrakat seperti halnya RUU Minerba, RUU Omnibuslaw yang dimana sangat potensial diajukan kepada MK.

Maka kesimpulan spekulatif liarnya adalah dalam revisi UU ini tidak menyangkut perpanjangan masa jabatan hakim saja tetapi memberi ruang barter poltik. Dimana RUU MK ini dibuat untuk menguntungkan hakim sekarang, sehingga ketika ada UU yang dibuat DPR ataupun Pemerintah yang sarat akan dibatalkan oleh MK karena menuai reaksi masyarakat dan dianggap berisikan legislasi corruption tetapi memberi ruang untuk tetap memberi putusan yang sifatnya memberikan keuntungan terhadap DPR atau pemerintah itu sendiri dengan mengabaikan subtansi apakah aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 ataupun bicara asas kedulatan rakyat.

Dengan Revisi UU MK ini maka perubahan tersebut tidak memberikan jawaban dalam penguatan dan kebutuhan MK secara lembaga, kemudian akan berdampak menurunya kecepercayaan publik terhadap MK itu sendiri. Seharusnya revisi UU MK menjabarakan lebih jauh gagasan yang tertuang dalam konstitusi yang dimana kehadirannya merupakan konsekuensi hukum ketatanegaaran pasca amndemen UUD 1945 Indonesia yang menganut negara demokrasi berlandasakan hukum sehingga dalam penyelenggaraan ketatanegaraan bercirikan berjalannya supremasi konstitusi maka MK yang merupakan manifestasi tersebut hadir sebagai pengawal konstitusi.

MK yang merupakan lembaga anak kandung reformasi jangan dibiarkan menjadi lahan konflik kepentingan karena revisi UU MK yang kontra produktif, terlebih kepercayaan masyrakat yang kurang baik terhadap lembaga legislatif ataupun eksekutif sehingga keberdaan MK menjadi lemabaga yang memberi jawaban atas kegelisahan masyrakat berkaitan dengan subtansi UU yang dianggap tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Artikulli paraprakAsep Ilyas : Hasil SKB CPNS 2019 Diumumkan Pertengahan Oktober
Artikulli tjetërMasyarakat KBB Kurang Disiplin, Satgas Covid-19 Akan Gencarkan Operasi Yustisi