Ilustrasi putusan PTUN. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Upaya hukum yang diajukan mantan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Imat Ruhimat, berakhir tanpa hasil.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan terhadap Pemerintah Kabupaten Ciamis terkait pemberhentiannya dari jabatan kepala desa.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan legalitas langkah yang diambil pemerintah daerah. Asisten Daerah I Setda Ciamis, Rudi, menyatakan bahwa keputusan Bupati yang menjadi objek sengketa telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Majelis hakim sudah menjatuhkan putusan dan seluruh gugatan ditolak,” kata Rudi, Rabu (15/4/2026).

Perkara ini berpusat pada Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts.387-Huk/Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar yang ditetapkan pada 15 September 2025.

Baca Juga :Bupati Ciamis Ikuti Forum Musrenbang Jabar, Dorong Pembangunan SDM dan Akses Antarwilayah

Setelah melalui proses persidangan selama sekitar lima bulan, putusan akhirnya dibacakan pada 14 April 2026.

Selain menolak gugatan, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp360.000.

Rudi menegaskan, Pemkab Ciamis menerima dan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari prinsip supremasi hukum. Pihaknya juga akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan majelis hakim.

Ia menambahkan, keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintahan di Desa Cicapar.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan memastikan stabilitas tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sebelumnya, Bupati Ciamis telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap Imat Ruhimat pada 24 Juli 2025.

Namun, surat tersebut baru diterima yang bersangkutan pada 6 Agustus 2025, yang kemudian memicu langkah gugatan ke PTUN Bandung. (Herdi/PasundanNews.com)