Istimewa

BERITA NASIONAL, PASUNDANNNEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.

Hal tersebut merupakan keputusan menyusul tragedi Kanjuruhan yang memakan korban jiwa sedikitnya 125 orang, dan ratusan lainnya luka-luka.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, mengutip laman Goal, Selasa (4/10/2022).

Menurut Dedi, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini merupakan kerja cepat sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo.

Dedi menjelaskan, keputusan mencopot Ferli dari jabatannya berdasarkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri.

“Malam hari ini (Senin) bapak Kapolri mengambil suatu keputusan. Berdasarkan surat telegram Nomor: ST/ 2098/ X/ Kep /2022 menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dan dimutasikan sebagai pamen SSDM (Staf Sumber Daya Manusia) Polri,” ujar Dedi.

Non Aktifkan Jajaran Kepolisian yang Terlibat

Selain itu, Kapolri telah memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta untuk menonaktifkan komandan batalyon (Danyon), komandan kompi (Danki), dan komandan peleton (Danton) Brimob Polda Jawa Timur dengan total sebanyak sembilan orang.

Dedi manambahkan, Polri memeriksa sejumlah personel yang bertugas dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

Dari hasil pemeriksaan itu, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Pemeriksaan ini untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab sebagai operator pemegang senjata pelontar [gas air mata]. Ini yang sedang kami dalami terkait manager pengamanannya,” kata Dedi.

“Dari hasil pemeriksaan Irwasum (inspektur pengawasan umum) Polri, Biro Paminal (pengamanan internal) melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri, sembilan di antaranya adalah yang dinonaktifkan tersebut.”

Kepolisian, lanjut Dedi, juga akan memeriksa direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), ketua PSSI Jawa Timur, ketua panitia pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC, serta Kadispora Jawa Timur.

“Saksi yang diperiksa antara lain dari Dirut LIB, Ketua PSSI Jatim, kemudian ketua panitia penyelenggara dari Arema, kemudian Kadispora Provinsi Jatim yang Insya Allah akan dimintai keterangannya oleh penyidik,” tutup Dedi.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakImbas Tragedi Kanjuruhan, PSSI Dituding Korup saat Sanksi FIFA untuk Indonesia
Artikulli tjetërBapemperda DPRD Ciamis Adakan Rakor Bersama Dishub Bahas Persiapan Kebijakan Parkir Berlangganan