Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ciamis, H. Oih Burhanudin. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD bersama Dinas Perhubungan Ciamis adakan rapat koordinasi terkait Kebijakan Parkir Berlangganan.

Di sela kegiatan tersebut, Ketua Bapemperda H. Oih Burhanudin memberikan tanggapan terkait penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi pelayanan parkir itu.

Menurutnya, produk hukum tentang retribusi parkir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis itu saat ini tengah melakukan persiapan.

“Saat ini sedang melakukan persiapan, seperti sosialisasi pada masyarakat. Sebetulnya kami pun melalui anggota-anggota Bapemperda sudah melakukan sosialisasi diantaranya lewat reses,” ujar Oih saat diwawancarai PasundanNews.com, Selasa (4/10/2022).

Kemudian, tambahnya, respon terhadap Perda Parkir Berlangganan ini sangat disambut baik oleh masyarakat.

“Tinggal pelaksanaannya, tupoksinya itu ada di Dishub, kita koordinasi dengan Dishub Ciamis membahas persoalan ini,” katanya.

Sekarang sudah maju pada tahapan persiapan, imbuh Oih, di sisi lain pihaknya memaklumi kondisi Pemerintahan lantaran dua tahun lalu tersendat oleh pandemi Covid-19.

“Kita mendesak Perda ini cepat dilaksanakan tahun 2023. Karena penerapan perda parkir berlangganan ini memang harus didukung oleh banyak elemen, termasuk kapasitas sumber daya manusia,” terangnya.

Yaitu, jelas Oih, tentang bagaimana pembinaan terhadap juru parkir (jukir), kemudian tentang komunikasi dan komitmen Pemda dengan pihak terkait.

“Karena nantinya kita akan kerja sama, misalnya dengan pihak Samsat atau jajaran Kepolisian,” tuturnya.

Potensi Retribusi Parkir untuk PAD Ciamis

Sementara itu, Oih menjelaskan terkait potensi parkir berlangganan jika sudah diterapkan nanti.

“Dalam parkir berlangganan, salah satunya bagaimana kita bisa melaksanakan teknis parkir berlangganan sekaligus membayar pajak, nanti berkaitan dengan pihak Samsat,” jelasnya.

Oih pun mengungkapkan, kenapa pihak DPRD Ciamis sangat mendukung pelaksanaan Perda tersebut lantaran potensi dari retribusi parkir itu sangat baik.

“Sekarang sedang disiapkan terkait SDM, bulan Januari 2023 nanti akan dilaksanakan. Tentunya dengan tahapan ada evaluasi beberapa bulan kemudian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Oih menanggapi terkait Perda ini bersifat pilihan. Potensi gagal atau tidak pelaksanaan Perda tergantung pihak DPRD dan Pemda Ciamis.

“Ketika bicara gagal karena SDM nya, atau ini bersifat pilihan saya kira kalau gagal itu bagaimana sikap kita. Sedangkan sekarang antusiasme masyarakat merespon baik,” katanya.

Sementara mengenai tujuan kebijakan tersebut, sambung Oih, yakni agar terciptanya kondisi tertib kendaraan bermotor di bahu jalan umum.

Tujuan yang lain agar target PAD bisa tercapai. Selain itu, prodak per undang-undangan ini kesepakatan Pemda dan DPRD, yang bertanggung jawab akan persoalan itu. Serta menjadi payung hukum bagaimana lembaga yang bertanggung jawab harus terdepan melaksanakannya,” tandas Oih. (Hendri/PasundanNews.com)

 

Artikulli paraprakResmi, Kapolres Malang Dicopot Imbas Tragedi Kanjuruhan
Artikulli tjetërSebanyak 98 Lembaga di Ciamis Mendapat Hibah Keagamaan