Budi Sutrisno. Foto/Istimewa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai sorotan tajam dari tokoh masyarakat.

Dugaan adanya keterlibatan anggota legislatif dalam bisnis penyediaan MBG dinilai tidak dibenarkan karena berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan konflik kepentingan.

Tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Banjar, Budi Sutrisno, menegaskan bahwa dana MBG merupakan dana negara sehingga tidak boleh dikelola atau dinikmati oleh anggota dewan.

Menurutnya, jika dana APBN mengalir ke anggota legislatif, maka pengawasan menjadi tidak objektif.

“Kalau anggota dewan ikut main di bisnis MBG, itu jelas bermasalah. Uangnya dari APBN, lalu siapa yang mengawasi kalau yang diawasi adalah dirinya sendiri?” ujar Budi, Selasa (27/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 beserta perubahannya, telah diatur secara tegas hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota DPRD.

Salah satu kewajiban utama anggota dewan adalah mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

“Anggota DPRD itu punya fungsi pengawasan dan penganggaran. Kalau dia sekaligus jadi pelaku usaha dalam program yang dananya dari negara, itu konflik kepentingan yang sangat nyata,” tegasnya.

Ia juga menyoroti larangan rangkap jabatan dan praktik “main proyek” yang selama ini menjadi perhatian publik. Menurut Budi, keterlibatan anggota dewan sebagai pemilik, investor, atau pengelola dapur MBG bisa dikategorikan sebagai bentuk bermain proyek.

“UU MD3 jelas melarang anggota dewan terlibat langsung dalam proyek yang didanai APBD atau APBN. Itu bukan sekedar etika, tapi aturan hukum,” katanya.

Baca Juga :Maraknya Legislator Terjun ke Usaha MBG Dinilai Lemahkan Fungsi Pengawasan

Budi menambahkan, jika ada dalih bahwa “semua orang boleh berbisnis MBG”, maka hal tersebut tidak bisa diterapkan pada anggota legislatif. Status dan kewenangan yang dimiliki anggota dewan justru menuntut mereka untuk menjaga jarak dari proyek pemerintah.

“Boleh untuk masyarakat umum, tapi tidak untuk anggota dewan. Karena mereka punya kuasa dan pengaruh,” ujarnya.

Budi juga menyinggung adanya kasus dua orang anggota legislatif di Kota Banjar yang mengaku tertipu dalam bisnis MBG. Menurutnya, hal itu justru membuka indikasi pelanggaran yang lebih serius.

“Kalau ada anggota dewan yang katanya tertipu dalam bisnis MBG, itu patut diduga ada unsur suap atau imbalan untuk mendapatkan dapur atau proyek. Itu harus diusut,” kata Budi.

Ia menilai, kejadian tersebut tidak bisa dianggap sekedar persoalan bisnis gagal, melainkan berpotensi menjadi masalah hukum. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas dinilai perlu turun tangan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

Sebagai penutup, Budi mengingatkan bahwa program MBG sejatinya bertujuan meningkatkan gizi dan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ladang kepentingan elite politik.

“Jangan rusak program bagus untuk rakyat hanya karena ambisi dan kepentingan pribadi. Anggota dewan harus tahu batasannya,” pungkasnya.(Hermanto/PasundanNews.com)