JAKARTA, PASUNDANNEWS – Selama 14 hari terhitung sejak 7 hingga 21 Desember 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta berakhir hari ini, Senin (21/12). Belum dapat dipastikan apakah Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang lagi masa PSBB atau tidak, terutama terkait jelang libur natal dan tahun baru (nataru).
Sebelumnya, Perpanjangan masa PSBB transisi sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus virus korona (Covid-19) itu berdasar pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
Aturan ini menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus covid-19 secara signifikan, PSBB transisi otomatis bisa diperpanjang selama dua pekan ke depan.
Meskipun demikian, aturan yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan ini menyatakan, pemprov tetap dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy jika kasus positif covid-19 mengalami meningkat yang cukup tinggi.
“Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya.
“Kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” lanjut dia.
Anies menjelaskan dalam Ingub dan Sergub mengatur mengenai kegiatan usaha, serta pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sempat mengalami lonjakan kasus Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang periode Oktober dan November lalu.
“Bahwa yang kita atur pengetatannya, potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” demikian penjelasan Anies dalam keterangannya.
Selain itu, WagubDKI JakartaRiza Patria–yang kini telah berkantor di balai kota kembali setelah negatif Covid– menyatakan Pemprov DKI akan melakukan pengecekan secara acak atau random check terhadap pengendara menuju Jakarta. Pos pengecekan hasil rapid test antigen tersebut akan ditempatkan di titik-titik perbatasan.
Namun begitu, menurut Riza, untuk aturan perjalanan keluar masuk Jakarta itu pihaknya masih menanti Kementerian Perhubungan. Pihaknya akan terus berkoordinasi terkait hal ini.
“Nanti diatur di perbatasan sama Kemenhub,” ungkap Riza.
Riza juga mengatakan, jika hasil rapid test antigen pengendara dinyatakan reaktif, pihaknya bakal segera membawa ke rumah sakit terdekat untuk ditindaklanjuti. Kemenhub sendiri menyatakan aturan perjalanan keluar masuk Jakarta, dan juga daerah lain selama libur Nataru itu belum berlaku. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu lalu seperti dilansir dari CNNIndonesia.com mengatakan penerapan syarat tersebut masih menunggu aturan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Bank Sampah Induk (BSI) bersama Pemkab Pangandaran mendorong ekonomi berkelanjutan melalui pengelolaan sampah.
Pjs Bupati Pangandaran, Benny mengungkapkan program ini perlu...