Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Limbah medis yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Kabupaten Ciamis selama ini diproduksi atau dikelola oleh pihak ketiga.

Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga (PLKKOR) Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Tita Sukartini mengatakan, pengelolaan limbah medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas sampai saat ini masih dikelola dan bekerjasama dengan pihak ketiga.

Pihaknya menggunakan jasa pihak ketiga lantaran belum adanya alat untuk mengolah limbah medis tersebut. Limbah medis bisa berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Sementara ini kami memang belum memilikinya pusat atau tempat dan alat untuk pengolahan limbah medis, selama ini penanganan limbah medis diserahkan kepada pihak ketiga,” kata Tita kepada Pasundannews.com, Senin (16/11/2020).

Tita mengungkapkan, untuk jumlah limbah medis yang berasal dari puskesmas sampai bulan Mei 2020 mencapai 10.572 kilogram.

“Untuk data jumlah limbah medis padat yang ada di Dinkes berasal dari puskesmas sampai bulai Mei 2020 sebanyak 10.572 kg atau 10 ton lebih. Sedangkan data jumlah limbah medis rumah sakit tidak ada pada kami, melainkan ada di rumah sakit sendiri,” ungkapnya.

Disebutkan Tita, ada dua pihak ketiga yang digunakan jasanya untuk mengangkut dan mengelola khusus limbah medis yang tentunya sudah memenuhi syarat dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ada dua pihak ketiga yang sudah bekerjasama dalam mengangkut dan mengelola limbah medis yang tentunya ini sudah memenuhi syarat dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya

Diakui Tita, kerjasama ini tentu membutuhkan alokasi dana yang cukup tinggi, biaya pengelolaannya dari pihak ketiga atau transporter sebesar 15 ribu – 20 ribu per kilogram.

Jika dikalikan dengan jumlah limbah medis sampai bulan Mei 2020 saja, maka biaya yang dikeluarkan mencapai 150 sampai 200 juta. Belum lagi jumlah limbah medis yang berasal dari unit pelayanan kesehatan yang lain seperti rumah sakit, klinik dan beberapa fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

“Untuk biaya pengangkutan atau pengelolaannya dihitung per kilogram, dan perkilonya itu berbeda-beda tiap transporter, kisaran 15 ribu sampai 20 ribu. Memang cukup tinggi kalau dihitung jumlah secara keseluruhan,” tuturnya.

Tita menambahkan, pihak ketiga hanya pengelola limbah medis padat saja. Sedangkan limbah cair di kelola oleh pihak puskesmas sendiri.

Limbah medis cair yang dihasilkan dari setiap puskesmas dikelola dengan cara ditampung di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Untuk limbah medis cair dikelola sendiri oleh puskesmas, melalui pembuangan yang dibuat khusus secara terpisah dengan penyaringan khusus dari IPAL itu” pungkasnya.

Artikulli paraprakHasil UEFA Nations League: Belgia Tumbangkan Inggris, Italia dan Belanda Bersaing Sengit
Artikulli tjetërMenolak Lupa: Sejarah Peringatan Hari Toleransi Internasional 16 November 2020