PASUNDAN NEWS – Polsek Bantarujeg Polres Majalengka melaksanakan Kegiatan razia rumah kontrakan/Kost di Wilayah Hukum Polsek Bantarujeg Polres Majalengka.

Razia dilaksanakan pada hari Senin 20 Maret 2023 pukul 09.00 Wib sd selesai di komplek rumah kontrakan/kost yang beralamat di Blok Ciranggon Rt 02/ Rw 06 Desa Bantarujeg Kec. Bantarujeg Kab. Majalengka.

Kegiatan operasi ini dilaksanakan oleh anggota Polsek Bantarujeg di Pimpin Kapolsek Bantarujeg Iptu Yayan Sopiana, S.A.P., M.A.P.

“Kegiatan ini diharapkan meminimalisir adanya para penghuni kamar kontrakan /kost yang terindikasi mengarah dugaan sebagai pelaku C3,” jelas Yayan.

“Perjudian ataupun terjadinya perbuatan Asusila dan juga adanya peredaran miras ataupun terjadinya penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi SIK,MH melalui Kapolsek Bantarujeg IPTU Yayan Sopiana, S.A.P., M.A.P mengatakan, Kegiatan tersebut sangat efektif untuk meminimalisir terjadinya Tindakan kejahatan terutama menghadapi Bulan suci Ramadhan.

“Jelang Ramadan ini kita antisipasi agar tindakan kejahatan bisa menurun dan masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan baik,” tuturnya.

Artikulli paraprakNU Ciamis Perbaikan di Abad Kedua, Bupati Herdiat : Kita Harus Optimis
Artikulli tjetërBimtek P3UKDK Digelar, Upaya Optimalkan Pelayanan kepada Masyarakat