Sejumlah oknum massa aksi melakukan pengrusakan hingga melempari petugas di kantor DPRD Kabupaten Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Ciamis diwarnai aksi anarkis oleh sekelompok orang tak dikenal, Sabtu (30/8/2025) malam.

Mereka diduga berasal dari daerah lain yang sengaja memprovokasi dengan melakukan pengrusakan fasilitas umum hingga melempari petugas kemanan di depan kantor DPRD Ciamis.

Polres Ciamis pun mengamankan puluhan orang perusuh yang diduga sebagai provokator dalam aksi tersebut.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah menegaskan pihaknya akan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Hidayatullah menyebutkan para pelaku aksi tersebut sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :Aksi Massa Lempari Kantor DPRD, Warga Menduga Perusuh dari Luar Ciamis

“Kita amankan yang melakukan kegiatan anarkis. Sebagain besar mereka datang dari luar Ciamis memprovokasi hingga membuat kerusuhan,” ujarnya.

Hidayatullah menjelaskan bahwa dari hasil pendataan, para pelaku tersebut datang dari luar daerah dan sengaja melakukan kerusuhan.

Pihaknya pun akan melakukan proses hukum sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh mereka berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Ciamis yang bersama-sama membantu mengamankan orang-orang yang melakukan anarkis di Ciamis,” ucapnya.

Hidayatullah juga mengajak masyarakat Ciamis agar tetap kompak menjaga kondusivitas Tatar Galuh Ciamis.

Baca Juga :Hadapi Aksi Anarkis, Kapolres Ciamis: Kami Tindak Tegas Perusuh

“Sama-sama kita bersinergi menjaga Kabupaten Ciamis dari oknum orang-orang yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum membuat kerusuhan di Ciamis,” ungkapnya.

Hidayatullah juga menyoroti keterlibatan sejumlah anak di bawah umur dalam aksi tersebut.

Menurutnya, banyak dari mereka hanya ikut-ikutan, namun berpotensi terjebak menjadi korban bahkan pelaku.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Jangan sampai mereka terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum,” tandasnya.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)