Sekretaris Dirjen Rehsos Kemensos, Idit Supriadi Priatna saat konferensi pers di Balai Rehabilitasi Wyata Guna Bandung. (foto: Istimewa)

PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Sekretaris Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial, Idit Supriadi Priatna memberikan penjelasan terkait polemik yang terjadi seputar berakhirnya masa retensi penerima manfaat di Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Tuna Netra Wyata Guna.

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos memandang perlu untuk menyampaikan dan meluruskan beberapa hal. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan persepsi dan misinformasi yang mencerabut fakta yang sesungguhnya terjadi.

“Kami sangat menyesalkan polemik yang mengemuka terkait berakhirnya masa retensi penerima manfaat. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi. Dalam situasi seperti ini, kami mengajak semua pihak berpikir jernih. Sebab sikap emosional, rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya saat saat konferensi pers di Balai Rehabilitasi Wyata Guna Bandung, Jum’at (17/01/2020).

Idit juga menegaskan bahwa tidak ada pengusiran yang dilakukan oleh Balai Wyata Guna kepada saudara-saudara kita penerima manfaat. Yang terjadi, saudara-saudara penerima manfaat telah berakhir masa retensinya, atau sudah memasuki tahapan terminasi.

“Seperti kita ketahui, fungsi balai merupakan wadah pembinaan yang bersifat sementara bagi saudara-saudara penerima manfaat. Bukan tempat permanen. Ini proses normal, dan sudah dipahami sejak pertama penerima manfaat menjadi binaan di Balai,” tegasnya.

Kepala Balai Rehabilitasi Wyata Guna, Sudarsono mengatakan bahwa pada tahapan terminasi penerima manfaat yang telah mendapatkan berbagai bentuk pelayanan dan pembinaan selama di Balai, terikat oleh ketentuan untuk harus kembali kepada keluarga dan lingkungan masyarakat. Karena, akan ada penerima manfaat yang lain, harus antri dan akan masuk serta mendapat pembinaan di Balai.

“Dengan bekal yang telah diberikan oleh Balai Wyata Guna, kami tahu, di luar sana, saudara-saudara dapat menyongsong masa depan cerah. Berkiprah di masyarakat yang siap menerima anda,” katanya.

Sebagai solusi, penerima manfaat yang telah berakhir masa retensinya namun belum kembali kepada keluarga, telah ditawarkan dua pilihan. Pertama, alumni penerima manfaat yang berjumlah 32 orang disediakan asrama di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra, Rungu, Wicara, Tubuh milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Cimahi.

“Opsi solusi kedua, kami juga menyediakan asrama khusus di Wyata Guna untuk 32 orang alumni penerima manfaat. Jadi saudara-saudara alumni penerima manfaat tinggal pilih saja mau yang mana,” ucap Darsono.

Darsono juga menegaskan, tidak ada pemindahan apalagi penutupan Sekolah Luar Biasa (SLB) seperti isu yang diembuskan pihak-pihak tak bertanggungjawab.

Selain itu, menurutnya saat ini Balai Wyata Guna dalam proses revitalisasi fungsional menuju Balai berstandar internasional dengan sistem dan layanan didalamnya yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan.

“Sehingga nantinya penerima manfaat ini lebih berdaya dan mandiri,” ungkapnya

Bahkan, Darsono menegaskaan bahwa aset Wyata Guna merupakan hak milik Kemensos. Hal ini dapat dibuktikan secara legal. Permensos 18 Tahun 2018 yang kini berlaku, telah sesuai dengan perundang-undangan. Permensos No. 18/2018 diterbitkan untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas secara menyeluruh. (Pasundannews/Admin)

Artikulli paraprakTingkatkan Kualitas Pelajar, 400 Siswa MAN 2 Cianjur Ikuti Pelatihan Menghafal Al-Quran
Artikulli tjetërDPRD Jabar Minta Penyandang Disabilitas Ikuti Putusan Pemerintah