foto: Archandra

PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi bersama perwakilan petani anggota dari desa kelapa Nunggal, desa walang sari Kecamatan Kalapanunggak,dan desa sukamaju Kecamatan Cikembar mendatangi kantor ATR BPN kab.sukabumi dan di terima langsung oleh kepala kantor ATR BPN.

Petani menyampaikan penolakan perpanjangan HAK PAKAI PT SALAK UTAMA ,DAN HAK GUNA USAHA PT PUTRI PERDANA,secara tertulis kepada kepala kantor pertanahan dan tata ruang kab Sukabumi.

Ade Rahmat, koordinator petani penggarap di PT Salak Utama, mengungkapkan bahwa seluruh tanah hak pakai PT Salak utama di garap sama petani, sejak terbit izin hak pakai sampai saat ini, PT SALAK Utama belum pernah ada kegiatan apapun di atas tanah tersebut, selain itu PT salak utama juga melakukan pungutan kepada petani penggarap sebesar 1,5 juta per hektar, tapi sekarang naik lagi menjadi 2,5 juta per hektar.

Ade dan beberapa perwakilan petani penggarap desa kelapa Nunggal dan desa walangsari memohon kepada BPN untuk tidak memperpanjang hak pakai PT salak utama dan memberikan tanah tersebut kepada petani penggarap sesuai dengan program Reforma Agraria presiden Joko Widodo .

Demikian juga perwakilan petani dr desa sukamaju, Endang (55 tahun) menyampaikan penolakan perpanjangan HGU PT Putri perdana, dan meminta agar tanah tersebut di berikan kepada petani penggarap,

Rozak daud , ketua DPC SPI Sukabumi membenarkan bahwa perwakilan petani penggarap yg datang ke ATR BPN itu adalah anggota serikat petani Indonesia, yang datang hari ini baru dari 2 titik konflik tanah yg ada di kabupaten Sukabumi dari belasan yg sudah di laporkan oleh SPI ke kantor staf presiden. Kami harap Gugus Tugas reforma Agraria segera menindak lanjuti dan menyelesaikan permasalah sesuai dengan instruksi presiden yg di sampaikan pada tgl 24 September 2019, pada saat peringatan hari tani Nasional, bahwa Mentri yg terkait harus segera menyelesaikan konflik dalam waktu 3 bulan.

“Hari ini juga kami serikat petani Indonesia di undang komisi 1 DPRD kabupaten Sukabumi, membahas masalah konflik PT asabaland , Ciracap, dan kami akan menyampaikan semua permasalah pertanahan kepada komisi 1. Tambahnya.

Sementara itu kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Sukabumi, Achdiar P Asmara menyampaikan bahwa ATR BPN akan segera menindaklanjuti aduan dari para petani, dan akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah sebagai ketua Gugus tugas reforma agraria.

“Kami akan menindaklanjuti laporan dari para petani, diharapkan para petani penggarap intens melakukan komunikasi dengan kami,” pungkasnya. (PasundannewsArch)

Artikulli paraprak886 Pejabat di Lingkungan Pemkab Ciamis Dilantik Bupati
Artikulli tjetërMengawal Demokrasi Kita