Ketua LPHBI (Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia) Kabupaten Ciamis, Rois Nur. Foto/Ist.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Eks karyawan KSP Serambi Dana Ciamis memberikan pernyataan sikap secara tegas kepada pihak perusahaan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi opsi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam rangka penyelesaian polemik KSP Serambi Dana.

Namun dalam prosesnya, pihak KSP Serambi Dana bersikap acuh terhadap sikap kooperatifnya para eks karyawan.

Ketua DPC LPHBI Ciamis sebagai kuasa hukum eks karyawan, Rois Nur mengatakan, padahal pihaknya telah berupaya memakai jalur kekeluargaan dan bipartit.

“Upaya kami ditolak secara mentah-mentah oleh pihak KSP Serambi Dana,” ujarnya kepada PasundanNews.com, Sabtu (17/6/2023).

Rois pun mengungkapkan kekecewaan terhadap respon perusahaan yang dinilai menyengsarakan para eks karyawan yang notabene keseluruhan adalah warga asli Ciamis

LPHBI pun akan meneruskan upaya hukum lanjutan pada lembaga yang menaungi spesialis ketenagakerjaan dalam jalur sengketa industrial.

Selain itu pihaknya juga akan meneruskan upaya hukum ke Kepolisian Resort Ciamis dalam kepidanaan.

Menyusul upaya ekstra yang telah LPHBI lakukan dalam mengawal kasus ini, Rois pun mengapresiasi tindakan Pemda Ciamis melalui Disnaker yang telah memfasilitasi dan melayani para eks karyawan dengan optimal.

“Kami haturkan terimakasih kepada Disnaker Ciamis atas kinerja dan pendampingannya,” ucap Rois.

Sementara itu, Pimpinan KSP Serambi Dana Ciamis, Asep Cahyadi menyatakan, pihkanya menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Jawa Barat.

Hal itu Ia ungkapkan usai pertemuan dengan eks karyawan dan LPHBI di Kantor Disnaker Kabupaten Ciamis, Jumat (16/6/2023).

“Menunggu hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan,” ujarnya secara singkat. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprak4 Kabupaten/Kota di Jawa Barat turut Semarakkan Fourpeo PPDI Cup
Artikulli tjetërPuluhan Ribu Masyarakat Ciamis Antusias Ikuti Jalan Sehat di Eks Kewadanaan Rancah