Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Ciamis. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis melalui Bapenda tengah menyusun dan membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Aef Saefuloh didampingi Sekretaris, Angga Yusman kepada pasundanNew.com, Rabu (21/6/2023).

Aef menjelaskan, penyusunan Perda tersebut sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Yaitu Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Tahun 2023 ini kata Aef, draf untuk penyusunan dan pembahasan Perda tersebut akan pihaknya sampaikan kepada DPRD Ciamis.

“Kemudian juga akan disiapkan kompetensi SDM, pengelola retribusi termasuk pengelolaan PAD lainnya,” katanya.

Setelah itu, tuturnya, Bapenda Ciamis juga akan persiapkan sarana prasarana yang eksisting.

“Kalau yang sudah baik kita tingkatkan, dan yang tidak ada maka akan perbaiki dengan teknologi informasi yang menunjang ke digitalisasi dan akuntabilitas, sehingga pastikan menjadi optimalisasi ke depan,” ungkapnya.

Aef mengungkapkan, meski Bapenda Ciamis baru berdiri berjalan satu tahun, namun pihaknya akan terus mengoptimalkan peran Bapenda untuk meningkatkan PAD.

“Salah satunya strategi untuk meningkatkan PAD dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2),” katanya.

Selanjutnya, ungkap Aef, Kepala Bapenda Ciamis pun mempunyai strategi kolaborasi. yang didalamnya ada SKPD internal maupun eksternal.

“Yang dimaksud eksternal itu bisa antar Instansi, termasuk rekan-rekan media, ormas, dan LSM, beserta seluruh lapisan masyarakat Ciamis,” ujarnya.

Baca Juga : Bapenda Ciamis Optimalkan Potensi Pajak untuk Meningkatkan PAD

Strategi Kolaborasi Bapenda Ciamis Optimalkan PAD 

Kolaborasi tersebut, bisa dengan bentuk sosialisasi dan silaturahmi. Aef pun berharap strategi tersebut bisa terlaksana secara optimal.

Sehingga hal itu dapat pastikan bersama terhadap peningkatan pada PAD Kabupaten Ciamis.

“Dari regulasi yang tadi, di dalamnya kan bukan hanya Perda, tapi ada Perbup, SOP dan lainnya, karena kita bekerja kan sesuai regulasi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam peningkatan kompetensi SDM, Bapenda Ciamis  akan terus melaksanakan optimalisasi.

“Pak Bupati juga sering menyampaikan perihal kolaborasi ini, yaitu prinsip ‘Gawe Babareungan,”” ucapnya.

Di samping itu, menurut Aef, masalah pajak ini bukan hanya tanggung jawab Bapenda, namun bisa berkaitan dengan OPD lain.

“Ke depan, dengan kebijakan Pak Bupati, jika ada salah satu rumah makan atau desa yang bayar PBB nya bagus, akan mendapat reward, bukan hanya motor seperti kemarin, tapi bisa Bankeu atau berupa program,” paparnya.

Melayani masyarakat menjadi kewajiban, maka, kata Aef, hak-haknya juga harus dipenuhi.

Jadi, agar kewajiban terpenuhi, haknya harus terpenuhi. Sehingga dua sisi itu yang Bapenda pegang dan jalankan.

“Tentu dalam prakteknya pasti ada beberapa kendala. Tetapi dengan strategi tadi, mudah-mudahan bisa terminimalisir. Karena kami yakin masyarakat Ciamis taat dan sadar akan kewajiban pajak,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakBank BJB Sinergi bersama Pemkab Ciamis Membangun Ekonomi Daerah
Artikulli tjetërPPC Kolaborasi bersama Disnakan Ciamis Gelar Workshop dan Temu Lapang