Barang Bukti Sabu yang diamankan Polres Cianjur dari Pria Berinisial AA

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Seorang pria berinisial AA di tangkap polisi kedapatan memakai dan memiliki sabu seberat 4,58 Gram, pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Sukataris Rt. 003 / 004 Desa. Cibulakan, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, kamis (3/10/2019)

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda mengatakan bahwa Sat Res Narkoba mendapat informasi dari seorang pelapor bahwa ada seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Shabu.

“Atas info tersebut maka polisi melakukan penyelidikan ” tuturnya

Selanjutnya Budi mengatakan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekira jam 21.30 wib polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan tersangka yang berada dirumahnya. Dalam penggerebekan tersebut polisi mendapati tersangka memiliki dan menyimpan shabu yang di simpan di lemari.

“Tersangka berinisial AA bertempat tinggal di Desa Cibulakan Kecamatan Cugenang, tersangkan merupakan seorang buruh hariaan lepas dan sekarang sudah di amakan polisi” tuturya

Polisi, menurut Budi, menyita tujuh belas paket Shabu, empat paket disimpan menggunakan plastic bening atau klip dan tiga belas paket lagi disimpan didalam plastic klip bening dan dibungkus dengan Double tipe warna hijau sebagai barang bukti.

“Polisi melakukan tes Urine, dan tersangka positif terbukti menggunakan Shabu ” tuturnya

Artikulli paraprakLagi, Dua Pria Pemilik Ganja Dibekuk Satuan Narkoba Polres Cianjur
Artikulli tjetërBenarkah Badko HMI Jabar Klaim Aksi Mahasiswa di Bandung Demi Uang?