LBH Panglima dan PN Banjar Buka Layanan Hukum Gratis di Desa Sinartanjung. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banjar membuka layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Desa Sinartanjung, Jumat (9/1/2026). Program ini digelar di kantor desa dan langsung mendapat antusiasme warga yang selama ini kesulitan mengakses pendampingan hukum.

Layanan yang dibuka mencakup berbagai persoalan hukum, mulai dari perkara perdata, pidana, hukum keluarga, hingga bantuan penyusunan surat dan dokumen resmi. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan LBH Panglima, Andi Maulana, SH., MH., serta Kepala Desa Sinartanjung, Asep Hendra Sugiarto, sebagai narasumber utama.

Andi Maulana menegaskan bahwa program tersebut lahir dari keprihatinan terhadap kondisi masyarakat desa yang kerap berhadapan dengan persoalan hukum tanpa pendampingan memadai.

“Kami melihat banyak warga menghadapi masalah hukum, seperti sengketa tanah, warisan, hingga kasus pidana ringan, tetapi bingung harus berkonsultasi ke mana dan terkendala biaya,” ujarnya.

Menurut Andi, layanan gratis ini ingin menegaskan bahwa hukum merupakan hak seluruh warga negara tanpa terkecuali.

“Hukum bukan hanya milik orang berduit. Kami siap mendampingi masyarakat dari tahap konsultasi, memberikan penjelasan yang mudah dipahami, sampai membantu penyusunan dokumen agar warga tidak salah langkah,” katanya.

Ia menambahkan, program ini juga memiliki misi edukasi hukum bagi masyarakat desa.

Baca Juga :Agun Gunandjar Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan Bersama Pendekar PPSI Kota Banjar

“Kami tidak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum agar warga paham hak dan kewajibannya, serta tidak mudah ditakut-takuti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Andi.

Sementara itu, Kepala Desa Sinartanjung, Asep Hendra Sugiarto, menyambut baik kehadiran layanan tersebut. Ia menilai program ini sangat relevan dengan kebutuhan warganya.

“Selama ini banyak warga datang ke kantor desa membawa persoalan hukum, tetapi kemampuan kami di desa tentu terbatas,” ungkapnya.

Asep berharap program konsultasi dan bantuan hukum gratis ini dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Kami tidak ingin layanan ini hanya sekali datang lalu selesai. Harapan kami, kegiatan ini bisa rutin dilakukan agar masyarakat memiliki akses hukum yang berkelanjutan dan desa kami bisa menjadi contoh bahwa keadilan hadir sampai ke pelosok,” ucapnya.

Sambutan positif juga datang dari masyarakat. Salah seorang warga, Gin Gin, mengatakan program ini menjadi angin segar bagi warga desa.

“Kami merasa lebih tenang karena sekarang ada tempat bertanya tanpa harus memikirkan biaya besar. Harapan kami, pendampingan ini bisa berlanjut bahkan sampai proses persidangan jika diperlukan,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)