Ridho Roma saat mengisi acara sebuah stasiun televisi beberapa tahun lalu. (dok. Net)

Bandung, PasundanNews.Com – Seakan tidak jera dengan sanksi karena penyalahgunaan narkoba. Pedangdut Ridho Roma kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian karena barang haram tersebut.

Putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut ditangkap disebuah Apartemen, Kamis (4/2/2020).

Kabar penangkapan Ridho Roma dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada awak media. Menurut pihak Kepolisian, Ridho Roma positif menggunakan Amphetamin.

“MR positif Ampetamin, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” ungkapnya, Minggu (7/2/2020).

Namun, pihak Kepolisian belum membeberkan kronologis dari pengkapan tersebut.

Ini merupakan kali kedua pedangdut berusia 32 tahun tersebut berurusan dengan pihak berwajib. Pada 25 Maret 2017 lalu, Ridho Roma ditangkap Polisi dengan barang bukti sabu seberat 0.7 gram. (pasundannews/Hsm)

 

Artikulli paraprak45 Pengurus HIMA PUI Jabar Resmi Dilantik di Sukabumi
Artikulli tjetërTerkait Penangkapan Ridho Rhoma, Kombes Yusri Yunus: “Dia Positif Amphetamine”