BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Kuasa hukum pelapor Klinik Syaiban Pangandaran, Miftah, menjelaskan alasan kliennya yang berinisial HDR tidak pernah hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Menurutnya, pelapor telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk mewakili dalam proses hukum.
“Dalam konteks apa dimunculkan dan tidak dimunculkannya? Karena di persidangan itu beliau (pelapor) sudah memberikan kuasa kepada saya sebagai kuasa hukum untuk menghadiri persidangan,” kata Miftah kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Miftah menegaskan, sejak awal hingga persidangan terakhir, dirinya tidak pernah absen. Ia memastikan ketidakhadiran HDR tidak mengganggu jalannya persidangan.
“Kalau beliau (HDR) tidak hadir, itu hak. Hukum acara memperbolehkan dan memfasilitasi itu. Jadi walaupun tidak hadir, proses tetap bisa berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, persidangan juga menyediakan mekanisme alternatif, termasuk melalui video call. Karena itu, keberadaan kuasa hukum di persidangan sudah mewakili kehadiran pelapor.
Baca Juga :dr Erwin Gugat Pelapor ke PN Ciamis Terkait Polemik Klinik Syaibah
“Ada mekanisme melalui video call atau sebagainya, itu diperbolehkan. Jadi kalau HDR tidak hadir secara fisik, beliau sudah mengutus kuasa hukumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, pemilik Klinik Syaiban, dr. Erwin Muhammad Thamrin Syaiban, melalui kuasa hukumnya Didik Puguh Indarto, resmi melayangkan gugatan terhadap pelapor. Gugatan tersebut tercatat dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 76/SK/2025 tertanggal 30 April 2025.
Menurut dr. Erwin, gugatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang menuding dirinya melakukan praktik medis tanpa izin resmi. Ia juga menyoroti bahwa pelapor hingga kini tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Pelapor seolah disembunyikan, padahal saksi wajib hadir saat dipanggil pengadilan. Kalau sengaja mangkir, bisa dijerat Pasal 224 KUHP,” ujar Erwin.
PN Ciamis telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)




















































