foto: Ilustrasi

PasundanNews, Majalengka – Adanya kontradiksi realokasi APBD Majalengka dipertanyakan sejumlah aktivis. Pasalnya ada proses lelang kegiatan proyek oleh Pemkab Majalengka ditengah pandemi covid-19 tidak dihentikan.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Majalengka (Himmaka) Indonesia, Arif Hidayat menilai, proses lelang tersebut sangat tidak etis dilakukan ditengah pandemi covid-19. Pemkab Majalengka harus terbuka mengenai pos-pos anggaran yang direalokasi.

“Jelas ada kontradiksi ketika pandemi covid-19, dan mengharuskan adanya realokasi dan recofusing APBD untuk penanganan covid-19. Pemkab harus terbuka untuk hal tersebut,” ujar Arif saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (10/5/2020).

Kontradiksi tersebut terang Arif, ketika melihat pembangunan Gedung B RSUD Talaga Tahun Anggaran 2020 dihentikan, sedangkan pembangunan Gudang Setda senilai 3,3 M dan Rehabilitasi Gedung Eks PKK Sekretariat Daerah senilai 4 M dilanjutkan.

“Padahal Kemenkeu sudah mengarahkan supaya proyek-proyek yang sifatnya tidak prioritas untuk ditunda pengerjaannya. Bahkan, Perppu 1/2020 dan Perpres 54/2020 pun memandatkan adanya penghematan untuk kegiatan yang bukan prioritas, tak terkecuali belanja infrstruktur,” ungkap Arif.

Arif mengatakan, Pemkab Majalengka harus fokus pada penanganan covid-19, dan patuh terhadap regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat terkait covid-19.

“Hal tersebut seakan menunjukan rendahnya sense of crisis Pemda Majalengka terhadap pandemi covid-19,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka, Eka Pri Saptio menilai Pemkab masih tertutup terkait realokasi anggaran yang dilakukan.

“Pemkab harus berani terbuka tekait realokasi dan recofusing anggaran untuk covid-19. Karena penanganan covid-19 harus dilakukan secara serius,” kata Eka.

Bahkan, lanjutnya, Pemkab harus melakukan percepatan penyesuaian APBD dalam rangka penanganan covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat.

“Dalam SKB Mendagri dan Menkeu sudah cukup jelas terkait penyesuaian APBD untuk penanganan covid-19. Ketika itu (tender di LPSE) masih muncul, berarti Pemkab tidak patuh terhadap peraturan tersebut,” lanjut Eka.

Selain itu, Dirinya meminta Pemkab Majalengka untuk terbuka terkait besaran anggaran yang dialokasikan untuk penanganan covid-19.

“Yang lebih penting, Pemkab Majalengka harus berani transparan pada publik khususnya dalam penggunaan anggaran untuk penanganan covid-19,” ungkap Eka.

HMI terang Eka, akan terus mengawal proses penanganan covid oleh Pemkab Majalengka. “Kami akan terus kawal. terlebih anggaran penanganan covid-19 rawan untuk diselewengkan,” pungkasnya.

Artikulli paraprakDesa Pakuon Realisasikan Bansos dan Pembangunan Infrastruktur
Artikulli tjetërPemkab Ciamis Distribusikan Bantuan Beras dan Telur Ayam Untuk Dapur Umum Desa dan Kelurahan