Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis. Foto/Ist. Nur Muttaqin.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi terus menuai kritik.

Diketahui, sistem zonasi sendiri pertama kali keluarkan atas kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Berkenaan dengan ini, Anggota Komisi D DPRD Ciamis, Nur Muttaqin menilai sistem ini merepotkan warga.

Selain itu, sistem zonasi ini juga terkesan diskriminatif terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

“Sistem zonasi seharusnya bisa lebih memudahkan peserta didik. Selain itu jelas agar tidak ada perebutan sekolah favorit,” kata Nur Muttaqin kepada PasundanNews.com, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga : DPRD Dorong Pemerintah Segera Realisakian Tunggakan Nakes COVID-19

Nur Muttaqin menyampaikan, sistem PPDB yang selama ini berjalan sebagai proses seleksi yang membedakan siswa sekolah negeri dan swasta.

Ia mengungkapkan, masalah pada sistem PPDB zonasi ini juga berdampak terhadap anak berkebutuhan atau ABK.

“Polemik sistem zonasi lainnya adalah pendidikan pada anak-anak berkebutuhan khusus (ABK),” ungkap Politisi Partai Demokrat itu.

Keadilan tidak akan tercipta, katanya, jika pendidikan masih menggunakan sistem zonasi. Selamanya akan ada diskriminasi terhadap anak-anak pada lingkup pendidikan.

Baca Juga : Polemik PPDB 2023, Wabup Ciamis Ungkap Tak Sepakat Pakai Sistem Zonasi

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis ini pun dengan tegas menolak dengan adanya sistem PPDB zonasi.

“Dengan tegas kami menolak sistem seleksi PPDB zonasi itu. Semua orang punya hak memilih,” tuturnya.

Nur Muttaqin pun mengungkapkan, banyak laporan masyarakat yang pihaknya terima mengeluhkan sistem zonasi tersebut.

Banyak orang tua atau wali murid yang merasa kebingungan dengan terapkanya sistem zonasi ini.

“Ada beberapa siswa yang pindah mendekati sekolah bersangkutan. Sehingga cenderung banyak madaratnya dibanding maslahatnya,” tandasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKebutuhan Anggaran Pilkada 2024 di Ciamis Mencapai Rp 59 Miliar
Artikulli tjetërTahun Baru Islam 1445 H, Berikut Tiga Amalan Puasa Muharram