Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menerima dokumen persetujuan substansi atas rancangan peraturan daerah tentang RTRW dari Kementeria ATR/BPN. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Ciamis menerima dokumen persetujuan substansi atas rancangan peraturan daerah tentang RTRW dari Kementeria ATR/BPN.

Selain Ciamis, Direktorat Jenderal Tata Ruang juga  menyerahkan secara dokumen tersebut kepada beberapa daerah wilayah Jawa, di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati menyerahkan dokumen persetujuan substansi RTRW tersebut kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.

Dalam hal ini, Reny Windyawati mengimbau untuk segera menetapkan Perda dari masing-masing Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.

“Mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021, harapkan dalam waktu dua bulan dari terbitnya persetujuan substansi ini dapat segera tetapkan Perda nya,” ujar Reny Windyawati.

Ia menambahkan, dengan selesainya RTRW ini, maka harapkan untuk lanjutkan dengan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pembahasan Rancangan Perda RTRW Diproses di DPRD

Sementara itu, Herdiat dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa terkait Rancangan Perda RTRW saat ini sedang berproses pada DPRD.

Herdiat menyebutkan, saat ini Kabupaten Ciamis masih menggunakan RTRW Tahun 2011-2031 (Perda Nomor 15 Tahun 2012) yang masih termasuk wilayah Kabupaten Pangandara.

“Saat ini yang kami gunakan sebagai acuan dalam proses perencanaan tata ruang,” ucapnya.

Herdiat juga menyebutkan bahwa RTRW Ciamis tahun 2023-2024 akan jadikan acuan dalam penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR).

“Seperti yang kita semua tahu bahwa RDTR merupakan acuan dasar dalam pemberian perizinan investasi atau kesesuian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR),” jelasnya.

Menurut Herdiat, RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 juga sebagai bahan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Ciamis.

Ia berharap dengan tersusunnya RTRW Ciamis tahun 2023-2043 ini, program kegiatan yang tercantum dalamnya bisa terealisasi.

“Baik kewenangan pemerintah pusat (proyek strategis nasional/PSN) maupun kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten,” tutupnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKasus Susur Sungai Maut di Ciamis, Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara
Artikulli tjetërBarcelona vs Man United, Ten Hag Antusias Adu Taktik dengan Xavi Hernandez