Terdakwa kasus susur sungai divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kasus susur sungai yang sempat menghebohkan warga Tatar Galuh Ciamis kini telah ada putusan peradilan.

Terdakwa kasus susur sungai, Rofiah, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus susur sungai ini hebohkan warga lantaran memakan korban 11 siswa MTs Harapan Baru Ciamis.

Hal tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis dengan tuduhan melanggar pasal 359 KHU Pidana.

JPU Mengajukan Banding

Sementara itu, putusan yang telah Hakim Ketua Dede Halim bacakan dalam sidang vonis kasus susur sungai di Pengadilan Negeri Ciamis mendapat pengajuan banding.

Dalam hal ini, JPU menyatakan banding sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih dalam pertimbangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rofiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Hakim Ketua Dede Halim saat membacakan amar putusan, Rabu (15/2/2023).

Rofiah terbukti bersalah dalam pasal 359 KUHPidana Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa atas kealfaannya menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia.

Bahwa perbuatan korban menjadikan preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan.

Terkait keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali atas kelalaiannya.

Ia bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Terdakwa menunjukan tanggung jawab yang berusaha menyelamatkan para korban saat kejadian.

Meskipun sebagai tenaga guru non PNS atau honorer terdakwa memiliki semangat pengabdian yang tinggi untuk memajukan dalam kepramukaan.

Sehingga tenaga dan pemikirannya diperlukan terlepas dari kealpaannya.

“Bahwa keluarga korban sudah memaafkan terdakwa mengikhlaskan atas musibah tersebut. Sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian tanggal 18 Oktober 2021. Terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakUpaya Turunkan Stunting, Sosialisasi Forikan dan Launching Gemaripah Digelar
Artikulli tjetërKementerian ATR/BPN Serahkan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW kepada Bupati Ciamis