Proses sidang penyebar video porno guru SD di Pengadilan Negeri Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Penyebar asusila guru SD di Sukadana Ciamis berinisial KR dapat hukuman 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis.

Selain itu, terdakwa yang berinisial KR ini juga berikan denda sebesar Rp 250 juta dan subsider 2 bulan oleh Hakim Ketua Vivi.

Dalam hal ini, pengacara terdakwa KR, Maman Sutarman mengatakan, bahwa pemberatan terdakwa yang merupakan seorang guru lantaran telah menyebarkan video ke suami korban dan rekan-rekan gurunya.

“Kami telah melakukan pembelaan. Selain itu, kedua belah pihak sudah membuat pernyataan dan telah ada perdamaian yang didengar oleh hakim dan majelis serta jaksa,” ucapnya, Rabu (25/1/2023).

Menurut Maman, setePornolah berdamai ternyata putusannya jadi naik 4 tahun, sebelum itu tuntutannya 3,5 tahun.

“Kemarin putusannya naik jadi 4 tahun, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan sesuai pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi,” tuturnya.

Maman melanjutkan, pihaknya belum memastikan akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan kepada terdakwa penyebar video asusila tersebut.

“Kemarin kami sudah putuskan akan pikir-pikir dulu, apakah dalam 7 hari itu kami akan banding atau menerima putusan tersebut,” lanjutnya.

Sebelum persidangan, Dinas Pendidikan Ciamis telah memberhentikan terdakwa KR secara tidak hormat karena kasus tersebut.

Terdakwa yang merupakan seorang guru PNS itu adalah salah satu pemeran video asusila bersama guru P3K di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.

KR menjadi terdakwa karena menyebarkan video asusila tersebut kepada korban yakni seorang guru P3K tersebut dan kepada rekan-rekan guru di Kecamatan Sukadana. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakBanyak Masjid Megah tapi Sepi Jamaah, Bupati Ciamis : Peran DMI Penting dalam Pembinaan Umat
Artikulli tjetërDaftar 7 Jabatan Eselon II di Pemkab Ciamis Kosong, Ini Upaya yang Dilakukan BKPSDM