Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan. Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Empat tersangka kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) uang Rp 430 juta resmi dibebaskan setelah dua pekan mendekam di Rutan Polres Pangandaran. Pembebasan dilakukan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ).

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan perkara tersebut dihentikan setelah pihak pelapor mencabut laporan dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Pelapor telah mencabut laporannya, dan proses penyelesaian dilakukan melalui RJ. Karena itu, empat pelaku resmi dikeluarkan dari tahanan,” ujar AKBP Andri, Senin (22/9/2025).

Baca Juga : Kapolres Pangandaran Tegaskan Kasus Himatera Masuk Tahap Penyidikan, 23 Saksi Telah Diperiksa

Ia menegaskan, para tersangka juga tidak dikenakan kewajiban wajib lapor karena sudah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

Kasus ini sebelumnya menyeret tiga mantan pegawai BPBD Pangandaran berinisial KN, DK, dan MY, serta seorang mantan anggota DPRD Ciamis berinisial BN.

Keempatnya dilaporkan oleh seorang warga berinisial Y, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 430 juta.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menjelaskan perkara tersebut terkait kegiatan jambore dan bimbingan teknis (bimtek) pada Januari hingga Juni 2023. Namun, kegiatan tersebut ternyata fiktif.

Awalnya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)