BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang warga binaan di Yayasan Himatera.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan hingga saat ini kami sudah memeriksa 23 saksi. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya, Senin (22/9/2025)
Kapolres menjelaskan, laporan polisi keluarga korban yang sebelumnya ditangani Polda Jabar telah resmi dilimpahkan ke Polres Pangandaran.
Proses penanganan kini dilakukan penuh oleh penyidik Polres Pangandaran.
Selain itu, penyidik juga menggandeng ahli jiwa dan psikiatri guna memperdalam hasil pemeriksaan.
“Setiap fakta hukum harus terungkap dengan jelas, termasuk kondisi kejiwaan pihak-pihak yang terkait,” tambah Kapolres.
Diketahui, korban meninggal dunia pada 22 Agustus 2025 saat berada dalam perawatan di Yayasan Himatera.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya dalam kondisi sehat namun kemudian ditemukan meninggal dengan sejumlah luka dan memar di tubuhnya.
Kasus ini pun menyita perhatian publik, mengingat Yayasan Himatera dikenal sebagai lembaga rehabilitasi. Pihak keluarga mendesak agar penegak hukum mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani perkara.
Meski begitu, ia memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan tuntaskan kasus ini sampai selesai. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)




















































