BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Aparat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis mengamankan seorang pria berinisial Y (43) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas itu ditangkap setelah laporan masuk ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah mereka yang berada di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan relasi kedekatan sebagai ayah tiri untuk melancarkan aksinya.
Ia disebut menggunakan bujuk rayu serta memberikan uang jajan agar korban menuruti keinginannya.
Baca Juga :Dedikasi Pelayanan Arus Mudik, Polres Ciamis Raih Penghargaan Pospam Terbaik se-Polda Jabar
“Pelaku adalah ayah tiri korban. Ia membujuk dengan iming-iming uang jajan,” ujar Carsono saat memberikan keterangan, Senin (4/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut tidak terjadi sekali. Polisi menduga perbuatan itu telah berlangsung sejak Februari 2026 dan dilakukan berulang kali, memanfaatkan momen ketika ibu kandung korban tidak berada di rumah, termasuk saat korban sedang libur sekolah.
Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya setelah keinginannya kepada ibu korban tidak terpenuhi, sehingga melampiaskan dorongan tersebut kepada anak tirinya.
Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami tekanan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak yang berada di luar kota.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ibu korban, yang segera melapor ke kepolisian.
Saat ini korban telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan kondisi psikologis korban.
“Korban sudah ditempatkan di Rumah Aman Kabupaten Ciamis dan mendapat pendampingan bersama pihak terkait,” kata Carsono.
Sementara itu, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 dan Pasal 418 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Hendri/PasundanNews.com)



















































