Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan HAM, HMI Cabang Ciamis, Zamaludin Purnama Aji. Foto/Dok. Hendry. PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis menyayangkan adanya pemasangan Reklame iklan rokok di depan SMPIT dan SMAIT Irfani QBS, Kertasari, Kabupaten Ciamis.

“Sangat disayangkan sekali ada iklan rokok depan sekolah, inikan tidak boleh,” kata Wasekbid Hukum dan HAM HMI Cabang Ciamis, Zamaludin Purnama Aji, Senin (1/3/2021).

Dengan adanya papan iklan rokok didepan sekolah ini kata Aji, dikhawatirkan akan berdampak tidak baik pada siswa nantinya.

“Khawatir dampaknya Secara psikologis mendorong siswa untuk merokok, inikan tidak baik.

Sekolah atau lembaga pendidikan harusnya bersih dari iklan rokok,” tegas Aji.

Dikatakan Aji, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, yang menjelaskan bahwa kawasan tanpa rokok diantaranya fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah dan tempat.

Papan reklame iklan rokok yang berada di depan SMPIT dan SMAIT Irfani QBS, Kertasari, Kabupaten Ciamis.

“Sesuai dengan peraturan tersebut, jelas tidak ada pemasangan iklan rokok di depan sekolah,” terangnya.

Selain itu, lanjut Aji, papan iklan rokok tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015.

“Dalam pasal 4 ayat C yang menjelaskan bahwa pelarangan pemasangan iklan, reklame, penyebaran pamflet dan iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar, atau dipasang dekat dengan lingkungan sekolah atau pendidikan,” jelasnya.

Aji mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis sedang melakukan pembahasan tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kita mendorong Pemkab Ciamis untuk segera menetapkan dan memberlakukan Perda tersebut. Ini demi ketertiban, agar pemasangan iklan rokok tidak terpasang dan terpampang sembarangan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya pun meminta kepada Pemkab Ciamis untuk bisa menertibkan papan iklan rokok yang terpampang di depan sekolah tersebut.

“Berharap pemerintah segera menertibkan iklan rokok tersebut, karena ini jelas melanggar” tukasnya.

Artikulli paraprakDadang Supriatna, Bupati Bandung Terpilih Lakukan Vaksinasi Covid-19
Artikulli tjetërSebanyak 1,3 Juta Lowongan ASN Tahun 2021