BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.868.025.000 dari perkara korupsi pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017-2021. Pengembalian uang negara tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Penyetoran uang pengganti hasil tindak pidana korupsi itu dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar, disaksikan oleh perwakilan Kejari Kota Banjar beserta tim Bidang Tindak Pidana Khusus.
Langkah ini sekaligus menjadi rangkaian kegiatan HAKORDIA yang juga diisi dengan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar dan dialog interaktif di Radio RCA Kota Banjar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, S.H., M.H., menegaskan komitmen lembaga dalam menindak tegas setiap bentuk korupsi.
“Penyelamatan keuangan negara ini merupakan bukti nyata bahwa Kejari Banjar bekerja secara profesional dan akuntabel, bukan hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan aset negara,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Pengembalian uang negara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 26 November 2025.
Baca Juga :Nana Suryana Terpilih Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Kota Banjar Periode 2025-2030
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta menjatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda Rp200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp131.750.000 yang merupakan bagian dari total titipan Rp1,86 miliar.
Selain itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 26 November 2025, terdakwa Ir. Hj. Rachmawati, M.P. juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Akhmad Fakhri menjelaskan, keberhasilan pemulihan aset dalam perkara ini merupakan hasil kerja kolaboratif tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Banjar.
“Tim kami bekerja optimal sejak tahap penyidikan hingga putusan inkracht, memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat dipulihkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kejari Kota Banjar akan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui langkah yang masif dan terukur.
“Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum terhadap korupsi terus kami lakukan dari hulu ke hilir, dengan fokus utama penyelamatan keuangan negara,” tegas Fakhri.
Dengan capaian ini, Kejari Kota Banjar berharap momentum HAKORDIA 2025 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur pemerintahan mengenai pentingnya integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (Hermanto/PasundanNews.com)




















































