Ilustrasi praperadilan. Foto/Post

PASUNDANNEWS.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menolak gugatan praperadilan dari tiga tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Mimin sebagai tersangka bersama kedua anaknya, Arighi dan Abi, dianggap telah didasarkan pada bukti yang memadai.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Harry Suptanto, saat persidangan di PN Bandung, Kota Bandung, mengutip CNBC, Kamis (21/12/2023).

Hakim memandang bahwa penetapan ketiga tersangka oleh jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus tersebut telah didukung oleh bukti yang memadai, termasuk pemenuhan dua alat bukti.

Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, termasuk dari salah satu tersangka, M Ramdanu alias Danu, serta keterangan saksi ahli dan bukti visum korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Rohman Hidayat, kuasa hukum ketiga tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, menyatakan menerima keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kliennya.

Namun, ia menambahkan bahwa selain untuk mempertanyakan penetapan tersangka, permohonan praperadilan ini memiliki tujuan lain yang ingin dicapai.

“Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat, T1 sampai T95, bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul. Dua alat bukti ada. Tapi, apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus (2021), belum diuji,” katanya.

Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dilaporkan terjadi pada 18 Agustus 2021.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jabar setelah M Ramdanu alias Danu memberikan pengakuan.

Rohman menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam praperadilan akan menjadi dasar bagi kuasa hukum dalam persidangan kasus pidana di masa mendatang.

Polda Jabar memberikan respons terkait kasus tersebut, di mana selain Mimin, Arighi, dan Abi, ada dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yaitu suami korban, Yosep Hidayah, dan Danu.

Menyikapi keputusan hakim terhadap gugatan praperadilan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengklaim bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur.

“Itu berarti apa yang kita lakukan dalam rangka penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut sudah benar,” kata Surawan, Selasa (19/12/2023).

Surawan menyatakan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti.

“Prosedur atau mekanisme penetapan tersangkanya dan terpenuhi alat buktinya,” ungkapnya.

Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Namun, Kejati mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Polda Jabar karena dianggap belum lengkap.

Surawan mengkonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut memang dikembalikan oleh Kejati.

Menurutnya, penyidik sedang melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari jaksa. Ia membantah bahwa pengembalian berkas perkara tersebut disebabkan oleh kekurangan alat bukti.

“Sudah semua (alat bukti). Itu penambahan saksi yang diperiksa, itu saja,” kata dia, Senin (18/12/2023). (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakGubernur Malut Kena OTT KPK, OPD Terkait Lakukan Pemeriksaan
Artikulli tjetërPenjelasan Tarif BBM Tertentu, Kementerian ESDM Tetapkan Formula Harga Dasar Baru