Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi

PASUNDAN NEWS – DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru yang menandai langkah konkret menuju tata kelola kota yang inklusif, harmonis, dan berkeadilan.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (7/10/2025).

Tiga perda tersebut dinilai strategis karena menyentuh aspek sosial, keagamaan, serta pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung.

Keua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyaketelaskan bahwa seluruh perda ini merupakan hasil pembahasan panjang dengan melibatkan perangkat daerah, akademisi, dan masyarakat.

“Pembahasan dilakukan secara mendalam dan penuh tanggung jawab. Semua perda ini diarahkan agar kebijakan pembangunan di Kota Bandung semakin berpihak pada kesejahteraan warga,” ujar Asep.

Salah satu perda yang disahkan mengatur penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, serta fasilitas umum perumahan. Melalui perda ini, pemerintah menegaskan kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasilitas publik, seperti jalan lingkungan, taman, dan drainase, kepada pemerintah kota, agar masyarakat mendapatkan sarana umum yang layak dan terawat.

Selain itu, perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Aturan ini tidak hanya mengatur aspek pendidikan dan sosial, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi pesantren agar berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, perda tentang toleransi kehidupan bermasyarakat menjadi tonggak penting dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman warga Bandung. Regulasi ini diharapkan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan mendorong kolaborasi lintas komunitas.

Ketiga perda yang disetujui secara aklamasi ini menjadi fondasi hukum baru bagi terwujudnya pembangunan kota yang tertib, inklusif, dan berkeadilan.

Usai penetapan, DPRD Kota Bandung juga membubarkan Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 sebagai tanda selesainya pembahasan tahap pertama tahun ini.

“Kami ingin memastikan setiap perda yang lahir benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan keadilan sosial. Inilah arah pembangunan Bandung yang ingin kita wujudkan,” tutup Asep.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap II Tahun 2025. Tiap fraksi memberikan catatan strategis agar regulasi ke depan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.